(ditulis oleh: Al-Ustadzah Ummu ‘Abdirrahman bintu ‘Imran)

Ingar-bingar kehidupan remaja kita yang tercermin dari tata pergaulannya sudah sampai pada taraf yang sangat memprihatinkan. Rasa malu seakan memunah sementara ‘keberanian’ merambati perilaku mereka.

Di sudut sebuah sekolah, seorang gadis kecil berseragam sekolah melenggang, diiringi langkahnya dengan sejumlah teman laki-lakinya. Tak canggung dia melempar senyum, tertawa, dan bercanda dengan mereka. Di dalam kelas, suatu yang lazim murid laki-laki duduk bersama dan berdiskusi dengan murid perempuan. Justru suatu pemandangan yang ‘aneh’ bila ada seorang murid yang merasa malu melakukan semua itu. Gelaran ‘kuper’, ‘kutu buku’, ‘sok alim’, ‘anak kampungan’, atau yang lainnya bakal segera menghampirinya.

Belum lagi di tempat lainnya yang lazim dikunjungi anak-anak ‘baru gede’ seusai sekolah atau di waktu senggang mereka. Dengan sedikit memoles bibir dengan lipstik, disertai busana yang sedikit ‘berani’, mereka pun menjelajahi mal-mal. Entah benar-benar untuk berbelanja atau sekedar nampang. Tak sedikit pun rasa canggung menghampiri hati mereka.

Allahul musta’an … Hanya kepada Allah l sajalah kita mengadukan segala kepahitan ini. Di kala rasa malu dalam jiwa anak-anak sudah terkikis. Mereka tak sungkan lagi melakukan segala sesuatu yang dianggap aib oleh syariat. Benarlah apa yang pernah dikatakan oleh Rasulullah n yang disampaikan pada kita oleh Abu Mas’ud ‘Uqbah bin ‘Amir z:

“Sesungguhnya di antara apa yang didapati manusia dari ucapan nabi-nabi yang terdahulu adalah ‘Apabila engkau tidak malu, maka lakukan apa pun yang engkau mau’.” (HR. Al-Bukhari no. 6120)

Al-Imam Al-Khaththabi v mengatakan –sebagaimana dinukil oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar v–, “Yang dapat mencegah seseorang terjatuh dalam kejelekan adalah rasa malu.Sehingga bila dia tinggalkan rasa malu itu, seolah-olah dia diperintah secara tabiat untuk melakukan segala macam kejelekan.” (Fathul Bari, 10/643)

Sebenarnya apa malu itu? Para ulama menjelaskan, malu hakikatnya adalah akhlak yang dapat membawa seseorang untuk meninggalkan perbuatan tercela dan mencegahnya dari mengurangi hak yang lainnya. Demikian dikatakan oleh Al-Imam An-Nawawi t dalam kitab beliau Riyadhush Shalihin, Kitabul Adab Bab Al-Haya` wa Fadhluhu wal Hatstsu ‘alat Takhalluqi bihi.

Malu yang ada pada diri manusia ada dua macam:

Pertama, malu yang berasal dari tabiat dasar seseorang. Ada sebagian orang yang Allah k anugerahi sifat malu, sehingga kita dapati orang itu pemalu sejak kecil. Tidak berbicara kecuali pada sesuatu yang penting, dan tidak melakukan suatu perbuatan kecuali ketika ada kepentingan, karena dia pemalu.

Kedua, malu yang diupayakan dari latihan, bukan pembawaan. Artinya, seseorang tadinya bukan seorang pemalu. Dia cakap dalam berbicara dan tangkas berbuat apa pun. Lalu dia bergaul dengan orang-orang yang memiliki sifat malu dan baik sehingga dia memperoleh sifat itu dari mereka. Malu yang bersifat pembawaan itu lebih utama daripada yang kedua ini. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, Ibnu ‘Utsaimin , hal. 234)

Al-Hafizh v menukilkan dari Ar-Raghib bahwa malu adalah menahan diri dari perbuatan jelek. Dan ini merupakan kekhususan yang dimiliki manusia agar dia dapat berhenti dari berbuat apa saja yang dia inginkan, sehingga dia tidak akan seperti hewan. (Fathul Bari, 1/102)

Sifat malu ini mendapatkan pujian dalam syariat Islam. Rasulullah n menyatakan demikian dalam sabdanya yang disampaikan oleh ‘Imran bin Hushain z:

“Malu itu tidaklah datang kecuali dengan membawa kebaikan.” (HR. Al-Bukhari no. 6117 dan Muslim no. 37)

Bahkan beliau n melarang seorang sahabat yang mencela temannya karena rasa malu yang dimilikinya. Dikisahkan oleh Abdullah bin ‘Umar c:

Nabi n pernah menjumpai seseorang yang sedang mencela saudaranya karena malu. Dia mengatakan, “Kamu ini merasa malu,” sampai dia katakan, “Rasa malu itu telah memudaratkanmu!” Maka Rasulullah n pun berkata, “Biarkan dia, karena malu itu termasuk keimanan.” (HR. Al-Bukhari no. 6118 dan Muslim no. 36)

Abu Hurairah z pernah pula mengatakan bahwa Rasulullah n bersabda:

Iman itu ada tujuh puluh sekian1 cabang. Cabang yang paling utama adalah ucapan ‘tidak ada sesembahan yang haq kecuali Allah’, yang paling rendah menghilangkan gangguan dari jalan, dan malu itu salah satu cabang keimanan.” (HR. Al-Bukhari no. 48 dan Muslim no. 35)

Al-Qadhi ‘Iyadh v dan ulama yang lain menjelaskan, “Sesungguhnya malu termasuk keimanan walaupun malu itu berupa sifat pembawaan. Karena, malu itu terkadang merupakan akhlak yang disandang atau hasil usaha seseorang seperti halnya amalan kebaikan lainnya, dan terkadang pula merupakan sifat pembawaan. Namun pelaksanaannya di atas aturan syariat membutuhkan upaya, niat, dan ilmu. Dengan ini, malu termasuk keimanan. Juga karena malu dapat mendorong seseorang untuk melakukan kebaikan dan mencegahnya dari kemaksiatan.” (Syarh Shahih Muslim, 2/4)

Abdullah bin ‘Umar c pernah mengatakan:

“Malu dan iman itu senantiasa ada bersama-sama. Bila hilang salah satu dari keduanya, hilang pula yang lainnya.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adabul Mufrad no. 1313, dikatakan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Al-Adabil Mufrad: shahih)

Rasulullah n sendiri adalah seorang yang memiliki sifat sangat pemalu. Digambarkan oleh Abu Sa’id Al-Khudri z sifat malu beliau n:

“Rasulullah n lebih pemalu daripada seorang gadis dalam pingitannya. Bila beliau tidak menyukai sesuatu, kami bisa mengetahuinya pada wajah beliau.” (HR. Al-Bukhari no. 6119 dan Muslim no. 2320)

‘Utsman bin ‘Affan z adalah seorang sahabat yang terkenal memiliki sifat pemalu, hingga Rasulullah n pun malu kepadanya. Dikisahkan oleh Aisyah x:

“Suatu ketika, Rasulullah n pernah berbaring di rumahku dalam keadaan tersingkap dua paha atau dua betis beliau. Kemudian Abu Bakr meminta izin menemui beliau. Beliau mengizinkannya masuk, sementara beliau masih dalam keadaannya. Lalu Abu Bakr bercakap-cakap dengan beliau. Kemudian ‘Umar datang meminta izin untuk masuk. Beliau mengizinkannya masuk, sementara beliau tetap demikian keadaannya. Mereka pun berbincang-bincang. Kemudian ‘Utsman datang minta izin untuk menemui beliau. Beliau pun langsung duduk dan membenahi pakaiannya –Muhammad2 berkata: Aku tidak mengatakan bahwa hal ini terjadi dalam satu hari– ‘Utsman pun masuk dan berbincang-bincang. Ketika ‘Utsman pulang, Aisyah bertanya, “Abu Bakr masuk menemuimu, namun engkau tidak bersiap menyambut dan tidak memedulikannya. Begitu pula ‘Umar masuk menemuimu, engkau juga tidak bersiap menyambut dan tidak memedulikannya pula. Kemudian ketika ‘Utsman masuk, engkau segera duduk dan membenahi pakaianmu!” Rasulullah menjawab, “Tidakkah aku merasa malu kepada seseorang yang malaikat pun merasa malu kepadanya?” (HR. Muslim no. 2401)

Dalam riwayat yang lainnya dari ‘Aisyah dan ‘Utsman c, Rasulullah n mengatakan:

“Sesungguhnya ‘Utsman itu orang yang pemalu. Aku khawatir, jika aku mengizinkan dia masuk dalam keadaan seperti tadi, dia tidak akan bisa menyampaikan keperluannya kepadaku.” (HR. Muslim no. 2402)

Ini menunjukkan bahwa malu adalah sifat yang terpuji dan termasuk sifat yang dimiliki oleh para malaikat. (Syarh Shahih Muslim, 15/168)

Tetapi, ke mana perginya rasa malu yang dipuji oleh Allah v dan Rasul-Nya itu dari jiwa sebagian kaum muslimin sekarang ini?

Anak-anak kita tidak lagi merasa malu menonton tayangan yang tidak layak dilihat.

Anak-anak gadis kita sekarang tidak lagi merasa malu bertemu dengan laki-laki yang tak seharusnya ditemui.

Begitu pula anak laki-laki kita, tidak merasa malu pergi bermain dengan memakai celana pendek. Dia justru merasa malu bila harus berlatih memakai celana yang menutupi auratnya, karena akan berbeda dengan teman-teman sepermainannya.

Anak-anak merasa malu jika tak mengenal mode atau tren terkini.

Atau, justru orangtualah yang merasa malu jika anak-anaknya harus menghabiskan waktu untuk menghafal Al-Qur’an atau menempuh pendidikan agama. Tidak ada sederet gelar yang akan melekat di depan nama bila hanya belajar agama, begitu yang ada dalam pikiran.

Mereka pun akan malu jika anak mereka ‘kuper’ karena tidak mau bergaul dengan lawan jenisnya. Allahul musta’an …. Keadaan telah berbalik.

Malu merupakan sifat yang terpuji, kecuali bila justru mencegah pemiliknya dari melaksanakan kewajiban atau menjatuhkannya pada keharaman. (Syarh Al-Arba’in An-Nawawiyah, hal. 234)

Jika rasa malu pada diri seseorang menghalanginya melakukan kebaikan atau mendorongnya berbuat kemaksiatan, atau menghalanginya untuk menyampaikan kebenaran kepada seseorang yang dia hormati atau dia cintai, maka pada hakikatnya ini bukanlah malu, melainkan sikap lemah.

Ibnu Rajab Al-Hambali v ketika menjelaskan hadits ‘Imran bin Hushain z tentang malu, mengatakan bahwa malu yang dipuji dalam ucapan Rasulullah n adalah akhlak yang bisa mendorong seseorang melakukan kebaikan dan meninggalkan kejelekan. Sedangkan rasa lemah yang menyebabkan seseorang mengurangi hak Allah l ataupun hak hamba-Nya bukan termasuk malu. Tetapi ini adalah kelemahan, ketidakmampuan, dan kehinaan. (Jami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1/502)

Di antara perkara yang tidak pantas malu padanya adalah menuntut ilmu. Demikian yang ada dalam kehidupan para sahabat g. Jadi, belajar agama yang benar tidak boleh dipandang sebagai sesuatu yang ‘tidak bergengsi’ sehingga orang harus malu melakukannya.

Tidak layak pula malu bertanya tentang sesuatu hal yang penting untuk diamalkan dalam agama ini, walaupun nampaknya hal itu adalah sesuatu yang ‘tabu’. Seperti Ummu Sulaim x yang bertanya kepada Rasulullah n tentang mandi janabah bagi wanita yang ihtilam. Ummu Sulaim memulai pertanyaannya dengan ucapan yang begitu bermakna:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidaklah malu pada perkara yang benar…” (HR. Al-Bukhari no. 6121)

Abdullah bin ‘Umar c pernah merasa malu dalam suatu majelis ilmu, ketika Nabi n melontarkan pertanyaan kepada para sahabat yang ada di majelis itu. Abdullah bin ‘Umar c ingin memberikan jawaban, namun rasa malu begitu menguasainya. Ketika mengetahui hal itu, ‘Umar ibnul Khaththab z pun mencela perbuatan putranya. Berikut kisahnya:

Nabi n pernah bersabda, “Perumpamaan seorang mukmin itu seperti sebuah pohon yang hijau yang tak pernah berguguran daunnya.” Para sahabat pun menjawab, “Itu adalah pohon ini, pohon itu.” Aku ingin mengatakan bahwa itu adalah pohon kurma, sementara aku ini anak kecil sehingga aku pun merasa malu. Lalu beliau n mengatakan, “Itu pohon kurma.”

Di dalam riwayat yang lain ada tambahan:

Kuceritakan kejadian itu kepada ayahku, ‘Umar, maka dia berkata, “Seandainya engkau tadi menjawab, itu lebih kusukai daripada memiliki ini dan itu.” (HR. Al-Bukhari no. 6122)

Betapa jauh keadaan kita dengan para sahabat. Mereka berhias dengan rasa malu yang hakiki, yang dapat menahan diri mereka dari kehinaan. Mereka buang jauh-jauh sifat lemah yang menyebabkan seseorang segan melakukan kebaikan. Mulai sekarang mestinya, kita berbenah diri dan membenahi anak-anak kita agar memiliki rasa malu.

Rasa malu itu akan menuntun kita dan anak-anak kita menuju kebaikan sehingga kelak akan sampai di surga. Benarlah sabda Rasulullah n yang dinukilkan oleh Abu Hurairah z:

“Malu itu termasuk keimanan, dan keimanan itu tempatnya di surga, sementara kekejian3 itu termasuk kekerasan4, dan kekerasan itu tempatnya di neraka.” (HR. At-Tirmidzi no. 2009, dishahihkan Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi)

Wallahu ta’ala a’lamu bish-shawab.


1 Al-bidh’u adalah hitungan antara tiga sampai sembilan.
2 Salah seorang perawi hadits ini.
Sumber : http://asysyariah.com/berhiaslah-dengan-rasa-malu.html

(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah Azza Wa Jalla :

“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)

Makna mengubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla,  menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri rohimahullah adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)

Dalam hadits Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam :

Dari Abdullah (bin Mas’ud) rodhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan: “Allah l melaknati perempuan-perempuan yang mentato dan yang minta ditato, yang mencabut/mencukur rambut (alis), dan yang mengikir giginya untuk memperindah. Perempuan-perempuan yang mengubah ciptaan Allah Azza Wa Jalla.”
Abdullah rodhiyallahu ‘anhu mengatakan: “Mengapa aku tidak melaknati orang yang dilaknati Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam sementara hal itu juga ada dalam Kitabullah: ‘Dan apa yang Rasul bawa untuk kalian maka terimalah.’ (Al-Hasyr: 7).” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5931. Lihat takhrij-nya dalam kitab Adabuz Zifaf hal. 203 dan Ash-Shahihah no. 2792 karya Al-Albani v)
Dari Abu Hurairah rodhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shollallahu ‘alaihi wa Sallam beliau bersabda: “Allah l melaknati wanita yang menyambung rambutnya, dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 5933 dan dari sahabat Ibnu ‘Umar c no. 5937)
Berikut ini fatwa para ulama dalam masalah ini:
Fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah Kerajaan Saudi Arabia
Tanya:
Ibuku mengatakan bahwa semasa jahiliahnya sebelum tersebarluasnya ilmu, ia membuat garis di rahang bagian bawahnya. Bukan tato yang sempurna memang, akan tetapi ia membuatnya dalam keadaan tidak tahu apakah itu haram atau halal. Namun kini dia mendengar bahwa seorang wanita yang mentato itu terlaknat. Beri kami fatwa semoga Allah l membalasi anda semua dengan kebaikan.
Jawab:
Segala puji milik Allah l satu-satu-Nya sesembahan, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah n, keluarga, dan para sahabatnya. Wa ba’du.
Tato itu dilarang, di bagian badan manapun, baik tato yang sempurna ataupun belum. Yang wajib dilakukan oleh ibu anda adalah menghilangkan tato tersebut jika tidak menimbulkan mudarat, dan bertaubat serta meminta ampun dari apa yang telah terjadi di masa lalu…
[Panitia tetap untuk pembahasan Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia. Yang bertandatangan: Ketua: Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz. Wakil: Abdurrazzaq Afifi. Anggota: Abdullah Ghudayyan]
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz  rohimahullah
Beliau mengatakan dalam salah satu suratnya kepada peminta fatwa:
“Saya beritahukan kepada anda bahwa beliau (Nabi n) melaknati wanita yang menyambung rambutnya dan yang meminta untuk disambungkan, wanita yang mentato dan meminta ditatokan.
Bila dilakukan oleh seorang muslim saat dia tidak tahu hukum haramnya, atau ditato semasa dia kecil maka ia harus menghilangkannya setelah mengetahui keharamannya. Namun bila terdapat kesulitan atau mudarat dalam menghilangkannya, cukup baginya untuk bertaubat dan memohon ampun. Dan tidak mengapa yang masih ada dari tatonya di tubuhnya…” [Fatwa ini diterbitkan dari kantor beliau dengan nomor 2/218 pada tanggal 26/1/1409 H]
Fatwa Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan
Tanya:
Apa hukum mentato wajah dan dua tangan? Ini adalah adat kebiasaan yang ada di masyarakat kami. Dan apa yang mesti dilakukan pada seseorang yang dibuatkan tato tersebut semasa kecilnya?
Jawab:
“Tato adalah haram dan merupakan salah satu dosa besar, karena Rasulullah n melaknat Al-Wasyimah (yang mentato) dan Al-Mustausyimah (yang minta orang lain untuk mentatokan tubuhnya). Semuanya terlaknat melalui lisan Rasulullah n. Dengan demikian, tato itu haram dalam Islam dan merupakan salah satu dosa besar.
Hal itu juga termasuk mengubah ciptaan Allah l yang telah dijanjikan oleh setan di mana ia akan memerintahkan kepada orang yang menjawab seruannya dari kalangan bani Adam, sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla :
“Dan aku pasti akan memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (An-Nisa`: 119)
Maka tato adalah perkara yang tidak boleh dilakukan, tidak boleh didiamkan, dan wajib dilarang. Juga diperingatkan darinya serta diterangkan bahwa itu adalah salah satu dosa besar.
Dan orang yang dibuatkan tato, kalau itu dengan kemauannya dan dengan sukarela, maka ia berdosa dan wajib baginya untuk bertobat kepada Allah l dan agar menghilangkan tatonya bila mampu. Adapun bila itu dibuatkan tanpa melakukannya sendiri dan tanpa ridhanya, seperti jika dilakukan atasnya semasa kecil, saat belum paham, maka dosanya atas yang melakukannya. Namun bila memungkinkan untuk dihilangkan, dia wajib menghilangkannya. Tapi jika tidak mungkin maka ia dapat udzur dalam keadaan semacam ini.” (dinukil dari kumpulan fatwa beliau, Al-Muntaqa hal. 249)
Fatwa Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-’Abbad rohimahullah
Beliau mengatakan: “Tato itu haram dan bertambah keharamannya ketika seseorang menggambar sesuatu yang haram seperti hewan-hewan. Barangsiapa melakukannya lalu tahu hukumnya hendaknya beristighfar kepada Allah l. Dan jika bisa menghilangkannya tanpa menimbulkan mudarat maka semestinya itu dihilangkan.”
[Pelajaran Sunan Abi Dawud Kitab Az-Zinah, Bab La’nul wasyimah wal mustausyimah, 8/572]
Pendapat Al-Imam An-Nawawi
Beliau v mengatakan: “…Kalau mungkin dihilangkan dengan pengobatan maka wajib dihilangkan. Jika tidak memungkinkan kecuali dengan melukainya di mana dengan itu khawatir berisiko kehilangan anggota badannya, atau kehilangan manfaat dari anggota badan itu, atau sesuatu yang parah terjadi pada anggota badan yang tampak itu, maka tidak wajib menghilangkannya. Dan jikalau bertaubat ia tidak berdosa. Tapi kalau ia tidak mengkhawatirkan sesuatu yang tersebut tadi atau sejenisnya maka ia harus menghilangkannya. Dan ia dianggap bermaksiat dengan menundanya. Sama saja dalam hal ini semua, baik laki-laki maupun wanita.” (Syarh Shahih Muslim, 14/332. Dinukil pula ucapan ini dan disetujui dalam kitab ‘Aunul Ma’bud, 11/225, dan Nailul Authar, 6/228)
Pendapat Ibnu Hajar
Ibnu Hajar v mengatakan: “Membuat tato haram berdasarkan adanya laknat dalam hadits pada bab ini, … maka wajib menghilangkannya jika memungkinkan walaupun dengan melukainya. Kecuali jika takut binasa, (tertimpa) sesuatu, atau kehilangan manfaat dari anggota badannya maka boleh membiarkannya dan cukup dengan bertaubat untuk menggugurkan dosa. Dan dalam hal ini sama saja antara laki-laki dan wanita.” (Fathul Bari,10/372)
Sumber : http://asysyariah.com/hukum-tato.html

Kasih Sayang Rasullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam terhadap Hewan

Mei 31, 2011 oleh Admin Ulama Sunnah

Oleh: Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu

1. Dari Suhail bin Hanzhaliyah berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati unta yang kurus, lalu beliau bersabda,

اِتَّقُوا اللهَ فِيْ هَذِهِ الْبَهَائِمِ الْمُعْجَمَةِ فَأَرْكَبُوْهَا صَالِحَةً ، وَكُلُوْهَا صَالِحَةً

“Bertaqwalah kepada Allah dari unta ini, dan kendarailah dengan baik serta beri makan yang baik”. (HR. Abu Dawud dan dihasankan oleh Al-Arnauth).

2. Dari ‘Abdullah dari bapaknya, beliau berkata, “Dahulu kami bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam safar, lalu beliau berpaling sebentar untuk suatu hajat, kami melihat Humarah (burung berwarna merah) bersama dua anaknya. Kami pun mengambil dua anak tersebut dan datanglah induknya dengan kebingungan (mengepak-epak sayapnya). Tatkala itu datang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan bersabda,

مَنْ فَجَعَ هَذِهِ بولدها ؟ رُدُّوا وَلَدَهَا إِلَيْهَا

“Siapa yang menyakiti burung ini? Kembalikan anaknya ini pada burung ini”.

Dan ketika beliau melihat sekumpulan semut yang kami bakar sarangnya, beliau bersabda,

مَنْ أَحْرَقَ هَذِهِ؟

“Siapa yang telah membakar ini?”

Kami menjawab, “Kami (yang telah membakarnya)”. Beliau bersabda,

لاَ يَنْبَغِي أَنْ يُعذب بِالنَّارِ إِلاَّ رَبُّ النَّارِ

“Tidak sepantasnya mengadzab dengan api melainkan Rabbun Nar (yaitu Allah ta’ala)”. (HR. Ahmad dan selainnya dan dishahihkan oleh Al-Arnauth).

3. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memiringkan bejana untuk seekor kucing sehingga kucing tersebut bisa minum air darinya. Kemudian beliau berwudhu dengan sisanya. (HR. Ath-Thabrani dengan sanad shahih.)

4. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ اْلإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوْا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَةِ ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ ، فََلْيُرِحْ ذَبِيْحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan ihsan (kebaikan) atas segala sesuatu, maka jika kalian membunuh, maka perbaguslah dalam membunuhnya, dan jika menyembelih, maka perbaguslah sembelihannya, dan hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan menenangkan sesembelihannya”. (HR. Muslim).

5. Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati seseorang yang menginjakkan kakinya di atas lambung seekor kambing sambil menajamkan pisaunya dan diperlihatkan di depan mata kambing itu. Beliau bersabda,

أَتُرِيْدُ أَنْ تميتها مَوْتَتَيْنِ ؟ هَلا حَدَّدْتَ شفرتَكَ قَبْلَ أَنْ تضجعَهَا

“Apakah kamu ingin membunuhnya dengan dua kematian? Tidakkah kamu tajamkan pisaumu sebelum kamu merebahkannya?” (HR. Al-Hakim dan beliau berkata hadits ini shahih atas syarat shahih Al-Bukhari dan Muslim, dan disepakati pula oleh Adz-Dzahabi)

6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ سَجَنَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ لَا هِيَ أَطْعَمَتْهَا وَلَا سَقَتْهَا إِذْ حَبَسَتْهَا وَلَا هِيَ تَرَكَتْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الْأَرْضِ

“Seorang wanita telah diazab karena mengurung seekor kucing sampai mati dan dia dimasukkan dalam neraka, karena dia tidak memberi makan dan minum ketika mengurungnya dan tidak pula dia melepaskannya sehingga bisa makan serangga”. (HR. Al Bukhari)

(Diterjemahkan untuk blog http://ulamasunnah.wordpress.com dari Qutuf min Syamail Muhammadiyyah, karya Asy Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu)

Naskah Arab:

رحمة الرسول صلى الله عليه وسلم بالحيوان :
1- وعن سهيل بن الحنظلية قال : مرّ رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ببعير قد لحق ظهره ببطنه ، فقال : (اتقوا الله في هذه البهائم المعجمة فأركبوها صالحة ، وكلوها صالحة) . “المعجمة : التي لا تنطق” .
2- وعن عبدالله ، عن أبيه قال : كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر ، فانطلق لحاجته ، فرأينا (حُمرة) معها فرخان ، فأخذنا فرخيها ، فجاءت الحمرة ، فجعلت تُعرش ، فلما جاء رسول الله صلى الله عليه وسلم ، قال : من فجع هذه بولدها ؟ ردوا ولدها إليها ، ورأى قرية نمل قد أحرقناها ، فقـال : من أحرق هذه ؟ قلنا : نحن ، قال : لا ينبغي أن يُذب بالنار إلا رب النار.
(الحمرة : طائر يشبه العصفور) ، ( تُعرش : ترفرف) .
3- كان صلى الله عليه وسلم ، يُصغي للهرة الإناء ، فتشرب ثم يتوضأ ، بفضلها ، (يصغي ، يميل) .
4- وقال صلى الله عليه وسلم : ( إن الله كتب الإحسان على كل شئ ، فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة ، وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبحة ، وليحد أحدكم شفرته ، وليرح ذبيحته) .
5- وعن ابن عباس رضي الله عنهما قال : مرّ رسول الله صلى الله عليه وسلم على رجل واضع رجله على صفحة شاة وهو يحد شفرته ، وهي تلحظ إليه ببصرها ، فقال : أتريد أن تميتها موتتين ؟ هلا حددت شفرتك قبل أن تضجعها ؟ (تلحظ : تنظر) .
6- وقال صلى الله عليه وسلم : ( عُذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت ، فدخلت فيها النار ، لا هي أطعمتها وسقتها إذ حبستها ، ولا هي تركتها تأكل خشاش الأرض) . ” خشاش الأرض : حشراتها ” .

Sumber : http://ulamasunnah.wordpress.com/2011/05/31/kasih-sayang-rasullah-shallallahu-alaihi-wasallam-terhadap-hewan/

Semoga Allah merahmati beliau dan memberikan pahala yang melimpah atas segala usaha beliau dalam mengembalikan pemahaman agama Islam ini kepada pemahaman di zaman Nabi Shollallahu ‘alaihi wa sallam.

Beliau adalah Pembaharu Islam (mujadid) pada abad ini. Karya dan jasa-jasa beliau cukup banyak dan sangat membantu umat Islam terutama dalam menghidupkan kembali ilmu Hadits. Beliau telah memurnikan Ajaran islam terutama dari hadits-hadits lemah dan palsu, meneliti derajat hadits. Nama dan Nasabnya Nama beliau adalah Abu Abdirrahman Muhammad Nashiruddin bin Nuh al-Albani. Dilahirkan pada tahun 1333 H di kota Ashqodar ibu kota Albania yang lampau. … Read More

via Para Ulama Ahlul Hadits

ASEAN Graduate Scholarship at Nanyang Technological University,

Singapore 2012

This scholarship is open to nationals of member countries of ASEAN* (except Singapore) to pursue a designated full-time Masters degree by coursework and dissertation at NTU.

* ASEAN or the Association of Southeast Asian Nations consists of Brunei Darrussalam, Cambodia, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Philippines, Singapore, Thailand and Vietnam.

Eligibility criteria

  • Singaporeans and Singapore Permanent Residents are not eligible to apply
  • Excellent academic record
  • A very good command of the English language
  • At least 2 years of working experience
  • An acceptable score in the Graduate Management Admission Test (GMAT) – for applicants of the MBA programme
  • You should not be on paid employment or accept paid employment or concurrently hold any other scholarship, fellowship, bursary or top-up allowance during the prescribed period of the award

Bond

There is no bond attached to the scholarship. No deferment of scholarship awarded will be allowed. Awards that are not taken up will be given to other qualified candidates.

Coverage

Each scholarship is tenable for a period of around 6 months only (NTU portion) for Master of Management in Hospitality, 1 year only for M.Sc. and M.Mass Communication programmes and 4 trimesters (≈ 16 months) only for the MBA programme.

Each scholarship shall cover the following:

  • Monthly stipend of S$1,350.00
  • Book allowance of S$500.00
  • Tuition fee, health insurance, examination fee and other approved fees, allowances and expenses
  • Cost of one overseas Business Study Mission (for MBA candidates only) undertaken within the tenable period of the scholarship
  • Cost of travel from home country to Singapore on award of the scholarship
  • Cost of travel from Singapore to home country on successful completion of the Masters degree within the tenable period of the scholarship

Application procedure

Open in November and close in December each year.
Invitations for applications will be placed on the University’s web page at http://admissions.ntu.edu.sg/graduate/coursework/How%20do%20I%20Apply/Pages/HowtoApply.aspx

Source:
http://admissions.ntu.edu.sg/graduate/scholarships/Pages/ASEANScholarship.aspx

Saya sendiri mengambilnya dari situs : http://beasiswa.info/

Bagi yang gak faham dengan program ini.. silakan koment di bawah ini.. akan saya jawab pertanyaan seputar artikel ini.

Sungguh, Islam itu Indah

Judul Asli : Ad-Durar Al-Mukhtasharah fii Mahaasin Al-Islaam
Penulis : Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
Penerjemah : Abu Ismail Fuad
Cetakan : Pertama, Shafar 1429 H/ Maret 2008 M
Penerbit : Penerbit Al-Ilmu
Ukuran : 10 cm x 14,5 cm
Jumlah Halaman : 64
Cover : Ivory lapis kilap UV
Kertas Isi : HVS 70 gr
Berat : 160 gram
Jumlah Grosir : 0
Diskon Grosir : 30%
Harga : Rp7.500

Jumlah
Segala pujian bagi Allah Rabb semesta alam. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan, ampunan-Nya, serta meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan jiwa kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, tak seorangpun yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Allah sesatkan, tiada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul Allah. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad, penghulu para nabi dan rasul.

Selanjutnya:
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah agama yang paling sempurna, terafdhal, tertinggi, dan termulia dibandingkan dengan agama-agama lainnya. Agama ini meliputi segala keindahan, kesempurnaan, keshalihan, kasih sayang, keadilan, dan kebijaksanaan yang menjadi saksi akan kesempurnaan mutlak, keluasan ilmu, dan hikmah yang dimiliki oleh Allah. Juga mempersaksikan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya adalah Rasul Allah yang benar, bahwa Beliau seorang yang jujur terpercaya yang tidaklah berbicara atas dasar hawa nafsu,
إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى
“Tidak lain daripada wahyu yang diberikan.” (An-Najm: 4)
Jadi, agama Islam menjadi bukti nyata terbesar dan saksi utama terhadap keesaan dan kesempurnaan mutlak yang menjadi milik Allah, serta menunjukkan akan kebenaran risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Tujuan dari penulisan saya ini ialah menampakkan dan menjelaskan -sebatas ilmu saya- pokok-pokok keindahan agama Islam yang agung. Walau dengan segala kedangkalan ilmu, saya akan menjelaskan kandungan kemuliaan, keelokan, dan kesempurnaan agama ini. Kemudian, walau kata-kataku sangat lemah dari menjelaskan secara global –apalagi merincinya-, akan tetapi apa yang tidak dapat diambil semuanya dan tidak dapat dicapai puncak dan kebanyakannya, maka tidak seharusnya ditinggalkan sekadar yang telah diketahui tentangnya, sebab Allah tidaklah membebani satu jiwa melainkan dengan apa yang ia sanggupi,
فَاتَّقُوْا اللّهَ مَا ا سْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kesanggupanmu.” (At-Taghaabun: 16)
Ilmu tentang keindahan Islam mempunyai beberapa faedah, di antaranya:
[1] Menyibukkan diri dengan tema termulia ini merupakan amal shalih paling afdhal, sedangkan mengetahui, membahas, memikirkan, dan menempuh semua jalan yang dapat mencapaikan kepada mengetahuinya merupakan hal terbaik yang hendaknya seorang hamba menyibukkan diri dengannya. Begitu juga waktu yang dihabiskan untuk hal ini adalah waktu yang akan menjadi keberuntungan bagi hamba bukan malah akan menyusahkannya.

[2] Mengetahui nikmat dan membicarakannya telah diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta ia termasuk amal shalih yang terbesar. Lalu tanpa diragukan lagi bahwa pembahasan tentang keindahan Islam –di mana Allah tidaklah menerima agama selainnya- adalah mengenali, membicarakan, dan memikirkan nikmat Allah yang terbesar kepada hamba-Nya. Maka pembicaraan tentang perkara ini adalah kesyukuran kepada Allah subhanahu wata’ala dan akan mengundang tambahan nikmat ini.

[3] Manusia sangat berbeda-beda dalam tingkatan iman dan kesempurnaannya, semakin seorang hamba mengenali agama ini dan semakin ia mengagungkan, bahagia, dan girang dengan agama ini, maka keimanannya akan lebih sempurna dan keyakinannya akan lebih benar, sebab ia adalah bukti nyata atas semua pokok-pokok iman dan pondasinya.

[4] Bagian dakwah yang terbesar kepada agama Islam adalah menjelaskan kandungan keindahannya yang dapat diterima baik secara langsung atau setelah dipelajari oleh semua orang yang berakal dan mempunyai fitrah yang sehat.

Andaikan ada orang-orang yang mengajak kepada Agama ini dengan cara menjelaskan hakekat Islam yang sejati dan mereka menerangkan kebajikannya kepada seluruh makhluk, maka itu sudah sangat cukup untuk menarik makhluk masuk ke dalam Islam, sebab mereka dapat melihat Islam memenuhi kemaslahatan Agama dan dunia, serta kemaslahatan lahir dan batin. Tanpa perlu lagi menyibukkan diri untuk menjawab syubhat para pengkritik, dan tanpa perlu menyerang serta menyebutkan keburukan agama-agama mereka yang menyalahi Islam. Sebab Islam sendiri akan menolak semua syubhat yang datang kepadanya, karena Islam adalah kebenaran yang diikuti dengan penjelasan yang sangat terang dan bukti nyata yang menyampaikan kepada keyakinan penuh. Sehingga walau hanya sebagian dari hakekat agama ini yang disingkap, maka ia akan menjadi motivasi terbesar untuk menerima dan melebihkannya di atas agama yang lain.

Ketahuilah!! Keindahan Islam ini meliputi semua masalah yang diajarkannya, rambu-rambunya, pokok dan cabangnya, semua yang dia tunjukkan berupa ilmu syara’, ilmu hukum, ilmu alam, dan ilmu sosial. Namun bukan maksud kami di sini untuk menyebutkan semuanya secara terperinci, sebab hal ini akan menuntut pemaparan yang sangat panjang. Kami cuma bermaksud untuk menyebutkan contoh-contoh bermanfaat yang mewakili lainnya serta membukakan pintu bagi siapa saja yang hendak masuk kepadanya. Contoh-contoh ini tersebar dalam pokok dan cabang serta ibadah dan muamalah.

Daftar Isi
Daftar Isi
Muqaddimah
Keindahan Pertama: Agama Islam Berdiri di Atas Ushul Iman
Keindahan Kedua: Renungan terhadap Rukun-rukun Islam
Keindahan Ketiga: Perintah untuk Bersatu dan Sehati
Keindahan Keempat: Islam adalah Agama Rahmat, Berkah, dan Ihsan
Keindahan Kelima: Agama hikmah, fithrah, dan akal
Keindahan Keenam: Jihad, amar ma’ruf, dan nahi mungkar
Keindahan Ketujuh: Menghalalkan Jual Beli dan Beragam Muamalah
Keindahan Kedelapan: Menghalalkan yang Baik
Keindahan Kesembilan: Hak dan kewajiban
Keindahan Kesepuluh: Harta warisan
Keindahan Kesebelas: Hukum pidana
Keindahan Keduabelas: Menghalangi Penggunaan yang Memudharatkan
Keindahan Ketigabelas: Surat perjanjian
Keindahan Keempatbelas: Dorongan Memberi Utang Tanpa Bunga
Keindahan Kelimabelas: Dasar Pemecahan Masalah
Keindahan Keenambelas: Musyawarah
Keindahan Ketujuhbelas: Perbaikan Agama dan dunia
Keindahan Kedelapanbelas: Mengikat Ilmu, Agama, Pemerintahan, dan Hukum
Keindahan Kesembilanbelas: Tidak Bertentangan dengan Akal
Keindahan Keduapuluh: Pandangan Global tentang Penaklukan Islam
Keindahan Keduapuluh: Intisari

Kenapa Masih tidak Shalat ? Juli 31, 2007

Posted by Abu Aqil As-Salafy in Situs Bermanhaj Salafy.
trackback

Kenapa Tidak Shalat ?

 

1. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Alloh memerintahkan kita untuk sholat ?

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِين

“Peliharalah sholat, dan peliharalah sholat wustho, serta berdirilah untuk Alloh dengan tenang/khusu’.”

2. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Rosululloh diakhir hayatnya berwasiat agar kita menjaga Shalat.

3. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Alloh membiarkan orang-orang yang meninggalkan shalat, sebagaimana sabda Rosululloh,

 

لا تترك الصلاة متعمدا ، فإنه من ترك الصلاة متعمدا فقد برئت منه ذمة الله ورسوله

Jangalah engkau tinggalkan shalat dengan kesengajaan, karena siapa saja yang meninggalkan shalat karena sengaja, sungguh lepaslah ia dari tanggungan Alloh dan RosulNya.

 

4. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Rosululloh menyerupakan orang-orang yang meninggalkan shalat dengan orang kafir, sebagaimana sabda beliau shallallohu ‘alaihi wasallam,

بين الرجل وبين الكفر ترك الصلا

batas diantara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.

 

5. Tidakkah engkau mengetahui bahwa amal yang paling pertama di hisab adalah shalat, sebagaimana sabda Rosululloh,

أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة عن الصلاة ، فإن صلحت ، صلح سائر عمله ، وإن فسدت ، فسد سائر عمله

“yang paling awal diperiksa dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika baik shalatnya maka baiklah seluruh amalnya, dan jika buruk shalatnya maka buruklah seluruh amalannya.

 

Maka, setelah semuanya engkau ketahui, Kenapa engkau masih meninggalkan shalat ?

Sejak tahun 2003 Studienkolleg Indonesia mempersiapkan siswa-siswi lulusan SMA / SMU untuk dapat melanjutkan studi di Jerman. Di bawah tanggung jawab Yayasan Indonesia-Jerman, Studienkolleg Indonesia merupakan hasil kerjasama antara Studienkolleg Niedersachsen Universitas Hannover (Niedersächsisches Studienkolleg der Universität Hannover) dan Sekolah Internasional Jerman (Deutsche Internationale Schule / DIS). Didukung pula oleh GTZ/CIM – yaitu Program kerjasama Perekonomian dan Pembangunan dari Kementrian Jerman (BMZ).Studienkolleg Indonesia adalah sampai sekarang satu-satunya “college” Jerman di dunia yang mempersiapkan, melatih dan menguji calon mahasiswa asing sebelum mereka berangkat ke Jerman. Hal ini bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa Indonesia masuk ke beberapa Universitas terbaik di jantung Eropa.

Di atas nama Studienkolleg Niedersachsen Universitas Hannover Studienkolleg Indonesia memperoleh ijazah “ujian masuk ke perguruan tinggi Jerman” (“Feststellungsprüfung”) yang diakui oleh seluruh perguruan tinggi Jerman (Universitas dan Fachhochschulen).

Studienkolleg Indonesia mensyaratkan lulusan terbaik untuk dapat belajar dengan sukses di Jerman!
Sumber : http://www.studienkolleg-indonesia.net/

Ciri-ciri Istri Sholehah

Posted: 23 August 2011 in Uncategorized

Istri Shâlihah, Keutamaan dan Sifat-sifatnya

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Zulfa Husein Al-Atsariyyah

Apa yang sering diangankan oleh kebanyakan laki-laki tentang wanita yang bakal menjadi pendamping hidupnya? Cantik, kaya, punya kedudukan, karir bagus, dan baik pada suami. Inilah keinginan yang banyak muncul. Sebuah keinginan yang lebih tepat disebut angan-angan, karena jarang ada wanita yang memiliki sifat demikian. Kebanyakan laki-laki lebih memperhatikan penampilan dzahir, sementara unsur akhlak dari wanita tersebut kurang diperhatikan. Padahal akhlak dari pasangan hidupnya itulah yang akan banyak berpengaruh terhadap kebahagiaan rumah tangganya.

Seorang muslim yang shalih, ketika membangun mahligai rumah tangga maka yang menjadi dambaan dan cita-citanya adalah agar kehidupan rumah tangganya kelak berjalan dengan baik, dipenuhi mawaddah wa rahmah, sarat dengan kebahagiaan, adanya saling ta‘awun (tolong menolong), saling memahami dan saling mengerti. Dia juga mendamba memiliki istri yang pandai memposisikan diri untuk menjadi naungan ketenangan bagi suami dan tempat beristirahat dari ruwetnya kehidupan di luar. Ia berharap dari rumah tangga itu kelak akan lahir anak turunannya yang shalih yang menjadi qurratu a‘yun (penyejuk mata) baginya.

Demikian harapan demi harapan dirajutnya sambil meminta kepada Ar-Rabbul A‘la (Allah Yang Maha Tinggi) agar dimudahkan segala urusannya.

Namun tentunya apa yang menjadi dambaan seorang muslim ini tidak akan terwujud dengan baik terkecuali bila wanita yang dipilihnya untuk menemani hidupnya adalah wanita shalihah. Karena hanya wanita shalihah yang dapat menjadi teman hidup yang sebenarnya dalam suka maupun lara, yang akan membantu dan mendorong suaminya untuk taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hanya dalam diri wanita shalihah tertanam aqidah, tauhid, akhlak yang mulia dan budi pekerti yang luhur. Dia akan berupaya ta‘awun dengan suaminya untuk menjadikan rumah tangganya bangunan yang kuat lagi kokoh guna menyiapkan generasi Islam yang diridhai Ar-Rahman.

Sebaliknya, bila yang dipilih sebagai pendamping hidup adalah wanita yang tidak terdidik dalam agama1 dan tidak berpegang dengan agama, maka dia akan menjadi duri dalam daging dan musuh dalam selimut bagi sang suami. Akibatnya rumah tangga selalu sarat dengan keruwetan, keributan, dan perselisihan. Istri seperti inilah yang sering dikeluhkan oleh para suami, sampai-sampai ada di antara mereka yang berkata: “Aku telah berbuat baik kepadanya dan memenuhi semua haknya namun ia selalu menyakitiku.”

Duhai kiranya wanita itu tahu betapa besar hak suaminya, duhai kiranya dia tahu akibat yang akan diperoleh dengan menyakiti dan melukai hati suaminya….! Namun dari mana pengetahuan dan kesadaran itu akan didapatkan bila dia jauh dari pengajaran dan bimbingan agamanya yang haq? Wallahu Al-Musta‘an.

Keutamaan wanita shalihah

Abdullah bin Amr radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الدُّنْيَا مَتاَعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ

“Sesungguhnya dunia itu adalah perhiasan2 dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim no. 1467)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya3, bila diperintah4 akan mentaatinya5, dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

Berkata Al-Qadhi ‘Iyyadh rahimahullah: “Tatkala Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan kepada para sahabatnya bahwa tidak berdosa mereka mengumpulkan harta selama mereka menunaikan zakatnya, beliau memandang perlunya memberi kabar gembira kepada mereka dengan menganjurkan mereka kepada apa yang lebih baik dan lebih kekal yaitu istri yang shalihah yang cantik (lahir batinnya) karena ia akan selalu bersamamu menemanimu. Bila engkau pandang menyenangkanmu, ia tunaikan kebutuhanmu bila engkau membutuhkannya. Engkau dapat bermusyawarah dengannya dalam perkara yang dapat membantumu dan ia akan menjaga rahasiamu. Engkau dapat meminta bantuannya dalam keperluan-keperluanmu, ia mentaati perintahmu dan bila engkau meninggalkannya ia akan menjaga hartamu dan memelihara/mengasuh anak-anakmu.” (‘Aunul Ma‘bud, 5/57)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah pula bersabda:

أَرْبَعٌ مِنَ السَّعَادَةِ: اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، وَالْمَسْكَنُ الْوَاسِعُ، وَالْجَارُ الصَّالِحُ، وَالْمَرْكَبُ الْهَنِيُّ. وَأَرْبَعٌ مِنَ الشّقَاءِ: الْجَارُ السّوءُ، وَاَلْمَرْأَةُ السُّوءُ، وَالْمَركَبُ السُّوءُ، وَالْمَسْكَنُ الضَّيِّقُ.

“Empat perkara termasuk dari kebahagiaan, yaitu wanita (istri) yang shalihah, tempat tinggal yang luas/lapang, tetangga yang shalih, dan tunggangan (kendaraan) yang nyaman. Dan empat perkara yang merupakan kesengsaraan yaitu tetangga yang jelek, istri yang jelek (tidak shalihah), kendaraan yang tidak nyaman, dan tempat tinggal yang sempit.” (HR. Ibnu Hibban dalam Al-Mawarid hal. 302, dishahihkan Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’ush Shahih, 3/57 dan Asy-Syaikh Al Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 282)

Ketika Umar ibnul Khaththab radhiallahu ‘anhu bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Wahai Rasulullah, harta apakah yang sebaiknya kita miliki?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab:

لِيَتَّخِذْ أَحَدُكُمْ قَلْبًا شَاكِرًا وَلِسَاناً ذَاكِرًا وَزَوْجَةً مُؤْمِنَةً تُعِيْنُ أَحَدَكُمْ عَلَى أَمْرِ الآخِرَةِ

“Hendaklah salah seorang dari kalian memiliki hati yang bersyukur, lisan yang senantiasa berdzikir dan istri mukminah yang akan menolongmu dalam perkara akhirat.” (HR. Ibnu Majah no. 1856, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahih Ibnu Majah no. 1505)

Cukuplah kemuliaan dan keutamaan bagi wanita shalihah dengan anjuran Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi lelaki yang ingin menikah untuk mengutamakannya dari yang selainnya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأََرْبَعٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِيْنِهَا. فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

“Wanita itu dinikahi karena empat perkara yaitu karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka pilihlah olehmu wanita yang punya agama, engkau akan beruntung.” (HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466)

Empat hal tersebut merupakan faktor penyebab dipersuntingnya seorang wanita dan ini merupakan pengabaran berdasarkan kenyataan yang biasa terjadi di tengah manusia, bukan suatu perintah untuk mengumpulkan perkara-perkara tersebut, demikian kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah. Namun dzahir hadits ini menunjukkan boleh menikahi wanita karena salah satu dari empat perkara tersebut, akan tetapi memilih wanita karena agamanya lebih utama. (Fathul Bari, 9/164)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “(فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ), maknanya: yang sepatutnya bagi seorang yang beragama dan memiliki muruah (adab) untuk menjadikan agama sebagai petunjuk pandangannya dalam segala sesuatu terlebih lagi dalam suatu perkara yang akan tinggal lama bersamanya (istri). Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendapatkan seorang wanita yang memiliki agama di mana hal ini merupakan puncak keinginannya.” (Fathul Bari, 9/164)

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Dalam hadits ini ada anjuran untuk berteman/bersahabat dengan orang yang memiliki agama dalam segala sesuatu karena ia akan mengambil manfaat dari akhlak mereka (teman yang baik tersebut), berkah mereka, baiknya jalan mereka, dan aman dari mendapatkan kerusakan mereka.” (Syarah Shahih Muslim, 10/52)

Sifat-sifat Istri Shalihah

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“Wanita (istri) shalihah adalah yang taat lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada dikarenakan Allah telah memelihara mereka.” (An-Nisa: 34)

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan di antara sifat wanita shalihah adalah taat kepada Allah dan kepada suaminya dalam perkara yang ma‘ruf6 lagi memelihara dirinya ketika suaminya tidak berada di sampingnya.

Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa‘di rahimahullah berkata: “Tugas seorang istri adalah menunaikan ketaatan kepada Rabbnya dan taat kepada suaminya, karena itulah Allah berfirman: “Wanita shalihah adalah yang taat,” yakni taat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada.” Yakni taat kepada suami mereka bahkan ketika suaminya tidak ada (sedang bepergian, pen.), dia menjaga suaminya dengan menjaga dirinya dan harta suaminya.” (Taisir Al-Karimir Rahman, hal.177)

Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menghadapi permasalahan dengan istri-istrinya sampai beliau bersumpah tidak akan mencampuri mereka selama sebulan, Allah Subhanahu wa Ta’ala menyatakan kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تآئِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سآئِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا

“Jika sampai Nabi menceraikan kalian7, mudah-mudahan Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kalian, muslimat, mukminat, qanitat, taibat, ‘abidat, saihat dari kalangan janda ataupun gadis.” (At-Tahrim: 5)

Dalam ayat yang mulia di atas disebutkan beberapa sifat istri yang shalihah yaitu:

a. Muslimat: wanita-wanita yang ikhlas (kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala), tunduk kepada perintah Allah ta‘ala dan perintah Rasul-Nya.

b. Mukminat: wanita-wanita yang membenarkan perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala

c. Qanitat: wanita-wanita yang taat

d. Taibat: wanita-wanita yang selalu bertaubat dari dosa-dosa mereka, selalu kembali kepada perintah (perkara yang ditetapkan) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam walaupun harus meninggalkan apa yang disenangi oleh hawa nafsu mereka.

e. ‘Abidat: wanita-wanita yang banyak melakukan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (dengan mentauhidkannya karena semua yang dimaksud dengan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Al-Qur’an adalah tauhid, kata Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma).

f. Saihat: wanita-wanita yang berpuasa. (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/126-127, Tafsir Ibnu Katsir, 8/132)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا، قِيْلَ لَهَا: ادْخُلِي الْجَنَّةَ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ

“Apabila seorang wanita shalat lima waktu, puasa sebulan (Ramadhan), menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya, maka dikatakan kepadanya: Masuklah engkau ke dalam surga dari pintu mana saja yang engkau sukai.” (HR. Ahmad 1/191, dishahihkan Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Shahihul Jami’ no. 660, 661)

Dari dalil-dalil yang telah disebutkan di atas, dapatlah kita simpulkan bahwa sifat istri yang shalihah adalah sebagai berikut:

1. Mentauhidkan Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan mempersembahkan ibadah hanya kepada-Nya tanpa menyekutukan-Nya dengan sesuatupun.

2. Tunduk kepada perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala, terus menerus dalam ketaatan kepada-Nya dengan banyak melakukan ibadah seperti shalat, puasa, bersedekah, dan selainnya. Membenarkan segala perintah dan larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala.

3. Menjauhi segala perkara yang dilarang dan menjauhi sifat-sifat yang rendah.

4. Selalu kembali kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan bertaubat kepada-Nya sehingga lisannya senantiasa dipenuhi istighfar dan dzikir kepada-Nya. Sebaliknya ia jauh dari perkataan yang laghwi, tidak bermanfaat dan membawa dosa seperti dusta, ghibah, namimah, dan lainnya.

5. Menaati suami dalam perkara kebaikan bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan melaksanakan hak-hak suami sebaik-baiknya.

6. Menjaga dirinya ketika suami tidak berada di sisinya. Ia menjaga kehormatannya dari tangan yang hendak menyentuh, dari mata yang hendak melihat, atau dari telinga yang hendak mendengar. Demikian juga menjaga anak-anak, rumah, dan harta suaminya.

Sifat istri shalihah lainnya bisa kita rinci berikut ini berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan setelahnya:

1. Penuh kasih sayang, selalu kembali kepada suaminya dan mencari maafnya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ؟ اَلْوَدُوْدُ الْوَلُوْدُ الْعَؤُوْدُ عَلَى زَوْجِهَا، الَّتِى إِذَا غَضِبَ جَاءَتْ حَتَّى تَضَعَ يَدَهَا فِي يَدِ زَوْجِهَا، وَتَقُوْلُ: لاَ أَذُوقُ غَضْمًا حَتَّى تَرْضَى

“Maukah aku beritahukan kepada kalian, istri-istri kalian yang menjadi penghuni surga yaitu istri yang penuh kasih sayang, banyak anak, selalu kembali kepada suaminya. Di mana jika suaminya marah, dia mendatangi suaminya dan meletakkan tangannya pada tangan suaminya seraya berkata: “Aku tak dapat tidur sebelum engkau ridha.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa no. 257. Silsilah Al-Ahadits Ash Shahihah, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah, no. 287)

2. Melayani suaminya (berkhidmat kepada suami) seperti menyiapkan makan minumnya, tempat tidur, pakaian, dan yang semacamnya.

3. Menjaga rahasia-rahasia suami, lebih-lebih yang berkenaan dengan hubungan intim antara dia dan suaminya. Asma’ bintu Yazid radhiallahu ‘anha menceritakan dia pernah berada di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu kaum lelaki dan wanita sedang duduk. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Barangkali ada seorang suami yang menceritakan apa yang diperbuatnya dengan istrinya (saat berhubungan intim), dan barangkali ada seorang istri yang mengabarkan apa yang diperbuatnya bersama suaminya?” Maka mereka semua diam tidak ada yang menjawab. Aku (Asma) pun menjawab: “Demi Allah! Wahai Rasulullah, sesungguhnya mereka (para istri) benar-benar melakukannya, demikian pula mereka (para suami).” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

فَلاَ تَفْعَلُوا، فَإِنَّمَا ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانِ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيْقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُوْنَ

“Jangan lagi kalian lakukan, karena yang demikian itu seperti syaithan jantan yang bertemu dengan syaitan betina di jalan, kemudian digaulinya sementara manusia menontonnya.” (HR. Ahmad 6/456, Asy-Syaikh Al Albani rahimahullah dalam Adabuz Zafaf (hal. 63) menyatakan ada syawahid (pendukung) yang menjadikan hadits ini shahih atau paling sedikit hasan)

4. Selalu berpenampilan yang bagus dan menarik di hadapan suaminya sehingga bila suaminya memandang akan menyenangkannya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ أُخْبِرَكَ بِخَيْرِ مَا يَكْنِزُ الْمَرْءُ، اَلْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ، إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهَ وَإِذَا أَمَرَهَا أَطَاعَتْهَ وَإِذَا غَابَ عَنْهَا حَفِظَتْهَ

“Maukah aku beritakan kepadamu tentang sebaik-baik perbendaharaan seorang lelaki, yaitu istri shalihah yang bila dipandang akan menyenangkannya, bila diperintah akan mentaatinya dan bila ia pergi si istri ini akan menjaga dirinya.” (HR. Abu Dawud no. 1417. Asy-Syaikh Muqbil rahimahullah berkata dalam Al-Jami’ush Shahih 3/57: “Hadits ini shahih di atas syarat Muslim.”)

5. Ketika suaminya sedang berada di rumah (tidak bepergian/safar), ia tidak menyibukkan dirinya dengan melakukan ibadah sunnah yang dapat menghalangi suaminya untuk istimta‘ (bernikmat-nikmat) dengannya seperti puasa, terkecuali bila suaminya mengizinkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

“Tidak halal bagi seorang istri berpuasa (sunnah) sementara suaminya ada (tidak sedang bepergian) kecuali dengan izinnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5195 dan Muslim no. 1026)

6. Pandai mensyukuri pemberian dan kebaikan suami, tidak melupakan kebaikannya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Diperlihatkan neraka kepadaku, ternyata aku dapati kebanyakan penghuninya adalah kaum wanita yang kufur.” Ada yang bertanya kepada beliau: “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab: “Mereka mengkufuri suami dan mengkufuri (tidak mensyukuri) kebaikannya. Seandainya salah seorang dari kalian berbuat baik kepada seorang di antara mereka (istri) setahun penuh, kemudian dia melihat darimu sesuatu (yang tidak berkenan baginya) niscaya dia berkata: “Aku tidak pernah melihat darimu kebaikan sama sekali.” (HR. Al-Bukhari no. 29 dan Muslim no. 907)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah bersabda:

لاَ يَنْظُرُ اللهُ إِلَى امْرَأَةٍ لاَ تَشْكُرُ لِزَوْجِهَا وَهِيَ لاَ تَسْتَغْنِي عَنْهُ

“Allah tidak akan melihat kepada seorang istri yang tidak bersyukur kepada suaminya padahal dia membutuhkannya.” (HR. An-Nasai dalam Isyratun Nisa. Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 289)

7. Bersegera memenuhi ajakan suami untuk memenuhi hasratnya, tidak menolaknya tanpa alasan yang syar‘i, dan tidak menjauhi tempat tidur suaminya, karena ia tahu dan takut terhadap berita Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ مَا مِنْ رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ إِلاَّ كَانَ الَّذِي فِي السَّمَاءِ سَاخِطًا عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْهَا

“Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seorang suami memanggil istrinya ke tempat tidurnya lalu si istri menolak (enggan) melainkan yang di langit murka terhadapnya hingga sang suami ridha padanya.” (HR. Muslim no.1436)

إِذَا بَاتَتِ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ

“Apabila seorang istri bermalam dalam keadaan meninggalkan tempat tidur suaminya, niscaya para malaikat melaknatnya sampai ia kembali (ke suaminya).” (HR. Al-Bukhari no. 5194 dan Muslim no. 1436)

Demikian yang dapat kami sebutkan dari keutamaan dan sifat-sifat istri shalihah, mudah-mudahan Allah Subhanahu wa Ta’ala memberi taufik kepada kita agar dapat menjadi wanita yang shalihah, amin.

1 Atau ia belajar agama namun tidak mengamalkannya
2 Tempat untuk bersenang-senang (Syarah Sunan An-Nasai oleh Al-Imam As-Sindi rahimahullah, 6/69)
3 Karena keindahan dan kecantikannya secara dzahir atau karena bagusnya akhlaknya secara batin atau karena dia senantiasa menyibukkan dirinya untuk taat dan bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala (Ta‘liq Sunan Ibnu Majah, Muhammad Fuad Abdul Baqi, Kitabun Nikah, bab Afdhalun Nisa, 1/596, ‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
4 Dengan perkara syar‘i atau perkara biasa (‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
5 Mengerjakan apa yang diperintahkan dan melayaninya (‘Aunul Ma‘bud, 5/56)
6 Bukan dalam bermaksiat kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq.
7 Allah Subhanahu wa Ta’ala Maha Mengetahui bahwasanya Nabi-Nya tidak akan menceraikan istri-istrinya (ummahatul mukminin), akan tetapi Allah Subhanahu wa Ta’ala mengabarkan kepada ummahatul mukminin tentang kekuasaan-Nya, bila sampai Nabi menceraikan mereka, Dia akan menggantikan untuk beliau istri-istri yang lebih baik daripada mereka dalam rangka menakuti-nakuti mereka. Ini merupakan pengabaran tentang qudrah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan ancaman untuk menakut-nakuti istri-istri Nabi , bukan berarti ada orang yang lebih baik daripada shahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/126) dan bukan berarti istri-istri beliau tidak baik bahkan mereka adalah sebaik-baik wanita. Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Permasalahan ini dibawa kepada pendapat yang mengatakan bahwa penggantian istri dalam ayat ini merupakan janji dari Allah Subhanahu wa Ta’ala untuk Nabi-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seandainya beliau menceraikan mereka di dunia Allah Subhanahu wa Ta’ala akan menikahkan beliau di akhirat dengan wanita-wanita yang lebih baik daripada mereka.” (Al-Jami‘ li Ahkamil Qur’an, 18/127)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=222

Penulis: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin

أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”

Hadits ini diriwayatkan oleh:

Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad-nya no. hadits 21733, 21783;

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Kitabul Wakalah no. hadits 2310, Kitab Fadhailul Qur`an no. hadits 5029, no. hadits 5030, Kitabun Nikah no. hadits 5087, 5121, 5126, 5135, 5141, 5149, 5150;

Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1425;

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Kitabun Nikah ‘an Rasulillah no. hadits 1023;

Al-Imam An-Nasa`i rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 3228, 3306;

Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1806;

Al-Imam Ibnu Majah rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1879;

Al-Imam Malik rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 968;

Al-Imam Ad-Darimi rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 2104.

Adapun kelengkapan hadits di atas dalam Shahih Al-Bukhari Kitabun Nikah no. 5149:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ يَقُولُ: إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ قَامَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ. فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا، ثُمَّ قَامَتْ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ. فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتِ الثَّالِثَةَ فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنْكِحْنِيهَا. قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَذَهَبَ فَطَلَبَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ: مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَقَالَ: هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا. قَالَ: اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’id As-Sai’di, ia berkata: Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.”1 Beliau pun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian berdirilah wanita itu dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.” Beliaupun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian ia pun berdiri untuk yang ketiga kalinya dan berkata: “Sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikan dia, bagaimana menurutmu.” Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.” Beliaupun menjawab: “Apakah kamu memiliki sesuatu?” Ia berkata: “Tidak.” Kemudian beliaupun berkata: “Pergilah dan carilah (mahar) walaupun cincin dari besi.” Kemudian iapun mencarinya dan datang kembali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: “Saya tidak mendapatkan sesuatupun walaupun cincin dari besi.” Maka Rasulullah bersabda: “Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar berupa Al-Qur`an yang ada padamu.”

Jalur Periwayatan Hadits

Hadits ini bermuara pada Abu Hazim Salamah bin Dinar Al-A’raj Al-Madani. Adapun para rawi yang meriwayatkan dari beliau yaitu Sufyan bin ‘Uyainah, Malik bin Anas, Ya’qub bin Abdurrahman, Hammad bin Zaid, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, Za`idah bin Qudamah Abu Ash-Shalt, Abdul ‘Aziz bin Abi Hazim Abu Tamam, Abu Ghassan Al-Madani Muhammad bin Mutharrif, dan Fudhail bin Sulaiman An-Numairi.

Makna dan Faedah Hadits

 Kalimat:

إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ

“Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita.”

Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat lafadz:

كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم جُلُوسًا فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ

“Tatkala kami duduk-duduk di sisi Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, datanglah kepada beliau seorang wanita.”

Pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan lafadz:

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَتَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ

“Tatkala kami berada di sisi Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, datanglah kepada beliau seorang wanita.”

Dan demikianlah keumuman riwayat menggunakan lafadz “Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Apabila dilihat secara zhahir, riwayat ini bertentangan dengan riwayat dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah yang menggunakan lafadz:

إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ

“Ketika berdiri seorang wanita.”

Yang mana, kemungkinan makna قَامَتْ di sini adalah وَقَفَتْ, artinya “berhenti berdiri menghadap” maksudnya adalah dia datang hingga berhenti berdiri di tengah-tengah mereka, bukan sebelumnya duduk di majelis kemudian berdiri.

Dan pada riwayat Sufyan Ats-Tsauri yang diriwayatkan oleh Al-Isma’ili disebutkan:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ

“Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang berada di masjid.”

Riwayat ini menerangkan tempat kejadian kisah ini, yaitu di masjid.

Adapun nama wanita dalam kisah ini, Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Saya belum menemukan siapa namanya. Disebutkan dalam kitab Al-Ahkam karya Ibnu Al-Qasha’, wanita itu bernama Khaulah bintu Hakim atau Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha. Jika demikian, nama ini diperoleh dari penukilan wanita yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersebut dalam tafsir surat Al-Ahzab ayat 50:

وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ

“Dan perempuan beriman yang menghibahkan dirinya kepada Nabi.”

Dalam Kitab Tafsir, hadits no. 4788, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menyebutkan: “Yang nampak, wanita yang menghibahkan (menawarkan diri) itu lebih dari satu orang.” Namun beliau memastikan bahwa wanita yang menawarkan diri dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah Khaulah bintu Hakim radhiyallahu ‘anha, meskipun ada yang mengatakan ia adalah Ummu Syarik atau Fathimah bintu Syuraih. Ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah Laila bintu Hathim atau Zainab bintu Khuzaimah, dan dalam riwayat yang lain Maimunah bintul Harits. (Fathul Bari 8/646 dan 9/250)

 Kalimat:

فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ

“Ia berkata: ‘Sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu’.”

Dalam riwayat lain terdapat lafadz:

فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي

“Ia berkata: ‘Ya Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu’.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Diamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara ini menjadi dalil atas bolehnya seorang wanita menghibahkan dirinya sebagai ganti atas mahar dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan perempuan beriman yang menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang beriman.” (Al-Ahzab: 50)

Para sahabat kami (yakni pengikut mazhab Syafi’iyah) berkata bahwa ayat dan hadits ini menjadi dalil dalam masalah tersebut (penghibahan diri seorang wanita). Maka, apabila seorang wanita telah menghibahkan dirinya untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau menikahinya tanpa mahar, yang demikian itu halal (sah) untuk beliau. Tidak ada kewajiban sama sekali atas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu untuk membayar maharnya. Berbeda dengan selain beliau, karena pernikahannya tetap diwajibkan untuk membayar mahar sebagaimana telah disebutkan.

Tentang perihal keabsahan akad nikah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafadz ‘hibah’ terdapat dua pendapat:

- Ada yang mengatakan sah sesuai dengan ayat dan hadits di atas.

- Ada yang berpendapat tidak sah, bahkan akad nikah tidak sah kecuali dengan lafadz tazwij atau inkah. Tidaklah sah akad nikah, kecuali dengan salah satu dari dua kalimat tersebut. (Al-Minhaj, 9/215)

Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Pada lafadz penghibahan terdapat dalil bahwasanya menghibahkan diri dalam pernikahan merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan ucapan para sahabat ketika ingin menikahi wanita yang telah menghibahkan dirinya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengatakan: “Nikahkanlah saya dengannya.” Mereka tidak mengatakan: “Hibahkanlah dia untuk saya.” Juga berdasarkan ucapan wanita tersebut: “Aku telah menghibahkan diriku untukmu.” Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar atas perkara itu. Hal ini menjadi bukti tentang bolehnya perkara ini khusus bagi beliau. Juga didukung dengan ayat:

خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang beriman.” (Al-Ahzab: 50) [Fathul Bari, 9/254-255]

 Lafadz:

فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا

“Dan beliau tidak memberi jawaban sesuatupun.”

Pada riwayat Ma’mar, Ats-Tsauri, dan Za`idah menggunakan lafadz:

فَصَمَتَ

“Beliau diam.”

Adapun pada riwayat Ya’qub, Ibnu Abi Hazim, dan Hisyam bin Sa’d dengan lafadz:

فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيهَا وَصَوَّبَهُ

“Beliau melihat bagian atas dan bawahnya.”

An-Nawawi rahimahullahu berkata: فَصَعَّدَ bermakna رَفَعَ artinya menengadahkan pandangan (melihat bagian atas). Adapun صَوَّبَهُ bermakna خَفَضَ artinya menundukkan (melihat bagian bawah). Setelah itu beliau menundukkan kepala, terdiam, dan tidak memberikan jawaban. Dalam hal ini terdapat dalil bolehnya melihat seorang wanita yang akan dinikahi, walaupun dengan memerhatikan keadaan dirinya secara saksama.

 Lafadz:

فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَنْكِحْنِيهَا

“Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya’.”

Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat tambahan “dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Saya tidak mengetahui siapa nama sahabat tersebut. Namun dalam riwayat Ma’mar dan Ats-Tsauri yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani rahimahullahu disebutkan: “Berdirilah seorang laki-laki, saya kira dia dari kaum Anshar.”

Adapun pada riwayat Za`idah: “Telah berdiri seorang laki-laki dari kaum Anshar dan ia berkata: ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya’.”

Pada riwayat Malik rahimahullahu dengan lafadz:

زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ

“Nikahkanlah saya dengannya jika engkau tidak berkeinginan terhadapnya.”

 Lafadz:

قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ

“Beliau berkata: ‘Apakah engkau memiliki sesuatu?’.”

Dalam riwayat Malik terdapat tambahan: “Sesuatu yang dapat kamu (berikan) kepadanya sebagai mahar?” Iapun menjawab: “Tidak.”

Dalam riwayat Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim: Ia menjawab: “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.”

Sedangkan pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan lafadz: “Rasulullah berkata: ‘Harus ada sesuatu (mahar) untuknya’.”

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa seorang laki-laki berkata: “Jika seorang wanita ridha dengan saya, nikahkanlah saya dengannya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya: “Apa maharnya?” Ia menjawab: “Saya tidak punya sesuatupun.” Beliau berkata: “Carilah mahar untuknya, sedikit atau banyak.” Ia berkata: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak punya apa-apa.”

Lafadz:

اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

“Pergi dan carilah, walaupun sebuah cincin dari besi.”

An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Di sini terdapat dalil bahwa nikah tidak sah kecuali dengan adanya mahar. Karena hal ini merupakan jalan keluar dari perselisihan, lebih bermanfaat bagi wanita dari sisi andaikata terjadi perceraian sebelum ia menggaulinya, wajib atasnya separuh dari mahar yang telah disebutkan. Kalaupun dilakukan akad nikah tanpa mahar, maka sah nikahnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (Al-Baqarah: 236)

Pada lafadz ini terdapat dalil tentang bolehnya mahar itu sedikit atau banyak dari sesuatu yang berupa harta jika terjadi keridhaan pada kedua belah pihak. Karena cincin besi menunjukkan harta yang paling sedikit. Dan inilah pendapat mayoritas ulama dahulu dan sekarang, sebagaimana dinyatakan oleh Rabi’ah, Abu Zinad, Ibnu Abi Zaid, Yahya bin Sa’id, Laits bin Sa’d, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Muslim bin Khalid Az-Zanji, Ibnu Abi Laila, Dawud, dan ahli fiqih dari kalangan ahlul hadits serta Ibnu Wahab.

Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Inilah mazhab atau pendapat seluruh ulama penduduk Hijaz, Bashrah, Kufah, Syam dan selain mereka, bahwa boleh bentuk mahar apapun selama dengannya terjadi keridhaan dari kedua belah pihak, walaupun sedikit. Seperti cambuk/cemeti, sandal, cincin besi, dan semisalnya.”

Al-Imam Malik rahimahullahu berkata: “Paling sedikit seperempat dinar seperti batasan hukuman bagi orang yang mencuri.” Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu berkata: “Pendapat ini termasuk pendapat yang Al-Imam Malik rahimahullahu menyendiri padanya.”

Abu Hanifah rahimahullahu dan pengikutnya berkata: “Sedikitnya sepuluh dirham.” Ibnu Syubrumah rahimahullahu berkata: “Paling sedikit lima dirham, seperti batasan dipotongnya tangan bagi seorang yang mencuri.”

Dalam perkara pernikahan, An-Nakha’i rahimahullahu tidak menyukai mahar yang kurang dari 42 dirham. Terkadang beliau mengatakan kurang dari sepuluh (dirham).

Semua pendapat ini selain pendapat jumhur, merupakan pendapat yang menyelisihi As-Sunnah. Pendapat mereka terbantah dengan hadits yang shahih serta jelas ini.

Dalam hadits ini juga terdapat dalil atas pendapat yang menyatakan bolehnya memakai cincin dari besi walaupun di dalamnya terdapat perselisihan di kalangan ulama salaf, sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Qadhi rahimahullahu. Di kalangan Syafi’iyah ada dua pendapat, dan yang paling benar dari keduanya adalah pendapat yang membolehkan, karena hadits yang melarang dalam hal ini lemah.

Juga disunnahkan untuk menyegerakan dalam menyerahkan mahar kepada calon istri.

 Lafadz:

هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا

“Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.”

Dalam riwayat Sunan Abu Dawud dan An-Nasa`i dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang kamu hafal dari Al-Qur`an?” Sahabat itu pun menjawab: “Surat Al-Baqarah dan yang berikutnya.”

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: “Aku nikahkan dia denganmu dengan engkau ajarkan kepadanya empat atau lima surat dari Kitabullah (sebagai maharnya).”

Lafadz:

اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”

Pada riwayat dari jalan Al-Imam Malik rahimahullahu terdapat lafadz:

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”

Demikian pula pada riwayat Ats-Tsauri yang diriwayatkan Ibnu Majah rahimahullahu dengan lafadz:

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya atas (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”

Pada riwayat Ats-Tsauri dan Ma’mar yang diriwayatkan Ath-Thabarani rahimahullahu dengan lafadz:

قَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku jadikan engkau memilikinya dengan (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”

Sebagian ulama (Abu Bakr Ar-Razi dari kalangan Hanafiyah dan Ar-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyah) menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa barangsiapa yang berkata: “Nikahkanlah aku dengan fulanah,” kemudian dikatakan kepadanya:

زَوَّجْتُكَهَا بِكَذَا

“Telah aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar demikian dan demikian.” Maka telah cukup yang demikian itu dan calon suami tidak butuh untuk mengatakan: قَبِلْتُ (Aku terima).

Sebagian yang lain menjadikan dalil bolehnya menikahkan dan sah dengan lafadz selain tazwij atau inkah berdasarkan lafadz hadits مَلكْتُكَهَا.

Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Meski terdapat sekian lafadz, namun yang nampak bahwa yang diucapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah salah satu dari yang ada. Maka yang benar dalam masalah yang seperti ini adalah memandang kepada yang terkuat. Dan telah dinukil dari Al-Imam Ad-Daraquthni rahimahullahu, bahwa yang benar adalah riwayat yang menyebutkan dengan lafadz: زَوَّجْتُكَهَا karena mereka lebih banyak dan lebih kuat hafalannya.

Ibnul Jauzi rahimahullahu mengkritik bahwa riwayat Abu Ghassan dengan lafadz أَنْكَحْتُكَهَا dan riwayat yang lainnya dengan lafadz زَوَّجْتُكَهَا tidaklah diriwayatkan kecuali dari tiga orang saja. Mereka adalah Ma’mar, Ya’qub, dan Ibnu Abi Hazim. Beliau berkata: “Ma’mar banyak kesalahan dan dua yang lainnya (Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim) bukanlah orang yang kuat hafalannya.”

Berkata Al-Hafizh rahimahullahu: “Apa yang dituturkan Ibnul Jauzi rahimahullahu berupa kritikan atas tiga orang rawi tadi terbantah. Lebih-lebih Abdul Aziz bin Abi Hazim, riwayatnya dikuatkan karena beliau meriwayatkan dari orangtuanya. Seseorang yang meriwayatkan dari keluarganya, lebih tahu tentang riwayat tersebut dibandingkan orang lain. Kami telah memilih orang-orang yang meriwayatkan dengan lafadz تَزْوِيج dibandingkan yang meriwayatkan dengan lafadz selain tadi. Lebih-lebih di dalamnya terdapat riwayat para hafizh seperti Al-Imam Malik rahimahullahu, Sufyan bin Uyainah rahimahullahu, dan yang semisal mereka, dengan lafadz أَنْكَحْتُكَهَا.

Ibnu Tin rahimahullahu berkata: “Ahlul hadits telah sepakat bahwa yang benar dalam hal ini adalah riwayat yang menggunakan lafadz زَوَّجْتُكَهَا. Adapun riwayat yang menggunakan lafadz مَلكْتُكَهَا adalah meragukan atau bimbang (وَهْمٌ).

Faedah dari Hadits

Di antara faedah lain yang dapat diambil dari hadits di atas:

 Bolehnya seorang wanita menawarkan diri kepada seorang laki-laki yang shalih agar ia (laki-laki itu) menikahinya.

 Disunnahkan bagi seorang wanita yang meminta dari seorang laki-laki (untuk menikahinya) namun tidak memungkinkan bagi laki-laki tersebut untuk memenuhinya, hendaknya seorang wanita dapat menahan diri (diam) dengan diam yang dapat dipahami oleh seorang yang dimintai hajat. Janganlah membuat laki-laki tersebut malu dari menolak. Tidak sepantasnya dalam meminta disertai dengan terus-menerus mendesak. Termasuk dalam hal ini yaitu meminta dalam urusan dunia dan agama dari seorang ahli ilmu. (Seperti seseorang bertanya kepada ulama setelah selesai menuturkan soal kemudian ulama tersebut diam, maka tidak sepantasnya untuk meminta dengan terus mendesak agar diberikan jawaban, -pen)

 Tidak ada batasan dalam mahar tentang sedikit atau banyaknya.

 Bolehnya menjadikan hafalan Al-Qur`an sebagai mahar dengan cara mengajarkan kepada istrinya.

 Sekufu dalam pernikahan adalah dalam hal status diri apakah ia budak atau merdeka, dalam agama, nasab, dan bukan dalam hal harta. Karena dalam hadits di atas, laki-laki tadi tidak memiliki harta yang ia jadikan sebagai mahar kecuali hafalan Al-Qur`an yang ada padanya. (lihat Fathul Bari 8/250-262, Al-Minhaj, 9/215-217)

 Sebaik-baik mahar dalam pernikahan ialah yang sedikit bebannya kepada suami berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu:

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik nikah ialah yang paling mudah (maharnya).” (Shahih Abu Dawud, no. 2117, Taudhihul Ahkam, 5/311)

Wallahu a‘lam.

1 Dalam riwayat Malik: “Sesungguhnya saya menghibahkan diri saya untukmu.” Namun di sini menggunakan kata ganti orang ketiga “dia”. Ini disebut dengan uslub iltifat. (lihat Al-Fath, 9/206) -ed

(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Hadits, hal. 35-40. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=642)