Oleh: ibnumunir | 1 Oktober 2008

Hafalan Al-Qur’an Menjadi Mahar dalam Pernikahan

Penulis: Al-Ustadz Abu Ubaidah Syafruddin

أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda: “Aku nikahkan kamu dengan dia dengan mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”

Hadits ini diriwayatkan oleh:

Al-Imam Ahmad rahimahullahu dalam Musnad-nya no. hadits 21733, 21783;

Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu dalam Kitabul Wakalah no. hadits 2310, Kitab Fadhailul Qur`an no. hadits 5029, no. hadits 5030, Kitabun Nikah no. hadits 5087, 5121, 5126, 5135, 5141, 5149, 5150;

Al-Imam Muslim rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1425;

Al-Imam At-Tirmidzi rahimahullahu dalam Kitabun Nikah ‘an Rasulillah no. hadits 1023;

Al-Imam An-Nasa`i rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 3228, 3306;

Al-Imam Abu Dawud rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1806;

Al-Imam Ibnu Majah rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 1879;

Al-Imam Malik rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 968;

Al-Imam Ad-Darimi rahimahullahu dalam Kitabun Nikah no. hadits 2104.

Adapun kelengkapan hadits di atas dalam Shahih Al-Bukhari Kitabun Nikah no. 5149:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ يَقُولُ: إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ قَامَتِ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ. فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا، ثُمَّ قَامَتْ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ. فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتِ الثَّالِثَةَ فَقَالَتْ: إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ فَرَ فِيهَا رَأْيَكَ، فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، أَنْكِحْنِيهَا. قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟ قَالَ: لاَ. قَالَ: اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَذَهَبَ فَطَلَبَ ثُمَّ جَاءَ فَقَالَ: مَا وَجَدْتُ شَيْئًا وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ. فَقَالَ: هَلْ مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا. قَالَ: اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’id As-Sai’di, ia berkata: Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita seraya berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.”1 Beliau pun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian berdirilah wanita itu dan berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikanlah dia, bagaimana menurutmu.” Beliaupun diam dan tidak menjawab sesuatupun. Kemudian ia pun berdiri untuk yang ketiga kalinya dan berkata: “Sesungguhnya ia telah menghibahkan dirinya untukmu, perhatikan dia, bagaimana menurutmu.” Kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya.” Beliaupun menjawab: “Apakah kamu memiliki sesuatu?” Ia berkata: “Tidak.” Kemudian beliaupun berkata: “Pergilah dan carilah (mahar) walaupun cincin dari besi.” Kemudian iapun mencarinya dan datang kembali kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sambil berkata: “Saya tidak mendapatkan sesuatupun walaupun cincin dari besi.” Maka Rasulullah bersabda: “Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.” Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengan dia dengan mahar berupa Al-Qur`an yang ada padamu.”

Jalur Periwayatan Hadits

Hadits ini bermuara pada Abu Hazim Salamah bin Dinar Al-A’raj Al-Madani. Adapun para rawi yang meriwayatkan dari beliau yaitu Sufyan bin ‘Uyainah, Malik bin Anas, Ya’qub bin Abdurrahman, Hammad bin Zaid, Abdul Aziz bin Muhammad Ad-Darawardi, Za`idah bin Qudamah Abu Ash-Shalt, Abdul ‘Aziz bin Abi Hazim Abu Tamam, Abu Ghassan Al-Madani Muhammad bin Mutharrif, dan Fudhail bin Sulaiman An-Numairi.

Makna dan Faedah Hadits

 Kalimat:

إِنِّي لَفِي الْقَوْمِ عِنْدَ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ

“Sesungguhnya aku berada pada suatu kaum di sisi Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba-tiba berdirilah seorang wanita.”

Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat lafadz:

كُنَّا عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم جُلُوسًا فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ

“Tatkala kami duduk-duduk di sisi Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, datanglah kepada beliau seorang wanita.”

Pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan lafadz:

بَيْنَمَا نَحْنُ عِنْدَ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَتَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ

“Tatkala kami berada di sisi Nabi Shallallâhu ‘alaihi wa sallam, datanglah kepada beliau seorang wanita.”

Dan demikianlah keumuman riwayat menggunakan lafadz “Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Apabila dilihat secara zhahir, riwayat ini bertentangan dengan riwayat dari jalan Sufyan bin ‘Uyainah yang menggunakan lafadz:

إِذْ قَامَتْ امْرَأَةٌ

“Ketika berdiri seorang wanita.”

Yang mana, kemungkinan makna قَامَتْ di sini adalah وَقَفَتْ, artinya “berhenti berdiri menghadap” maksudnya adalah dia datang hingga berhenti berdiri di tengah-tengah mereka, bukan sebelumnya duduk di majelis kemudian berdiri.

Dan pada riwayat Sufyan Ats-Tsauri yang diriwayatkan oleh Al-Isma’ili disebutkan:

جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ

“Telah datang seorang wanita kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beliau sedang berada di masjid.”

Riwayat ini menerangkan tempat kejadian kisah ini, yaitu di masjid.

Adapun nama wanita dalam kisah ini, Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Saya belum menemukan siapa namanya. Disebutkan dalam kitab Al-Ahkam karya Ibnu Al-Qasha’, wanita itu bernama Khaulah bintu Hakim atau Ummu Syarik radhiyallahu ‘anha. Jika demikian, nama ini diperoleh dari penukilan wanita yang menawarkan dirinya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang tersebut dalam tafsir surat Al-Ahzab ayat 50:

وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ

“Dan perempuan beriman yang menghibahkan dirinya kepada Nabi.”

Dalam Kitab Tafsir, hadits no. 4788, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullahu menyebutkan: “Yang nampak, wanita yang menghibahkan (menawarkan diri) itu lebih dari satu orang.” Namun beliau memastikan bahwa wanita yang menawarkan diri dalam hadits ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha adalah Khaulah bintu Hakim radhiyallahu ‘anha, meskipun ada yang mengatakan ia adalah Ummu Syarik atau Fathimah bintu Syuraih. Ada juga yang mengatakan bahwa dia adalah Laila bintu Hathim atau Zainab bintu Khuzaimah, dan dalam riwayat yang lain Maimunah bintul Harits. (Fathul Bari 8/646 dan 9/250)

 Kalimat:

فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّهَا قَدْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لَكَ

“Ia berkata: ‘Sesungguhnya dia telah menghibahkan dirinya untukmu’.”

Dalam riwayat lain terdapat lafadz:

فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي

“Ia berkata: ‘Ya Rasulullah, aku datang untuk menghibahkan diriku kepadamu’.”

Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Diamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam perkara ini menjadi dalil atas bolehnya seorang wanita menghibahkan dirinya sebagai ganti atas mahar dalam pernikahan. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Dan perempuan beriman yang menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau menikahinya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang beriman.” (Al-Ahzab: 50)

Para sahabat kami (yakni pengikut mazhab Syafi’iyah) berkata bahwa ayat dan hadits ini menjadi dalil dalam masalah tersebut (penghibahan diri seorang wanita). Maka, apabila seorang wanita telah menghibahkan dirinya untuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian beliau menikahinya tanpa mahar, yang demikian itu halal (sah) untuk beliau. Tidak ada kewajiban sama sekali atas beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah itu untuk membayar maharnya. Berbeda dengan selain beliau, karena pernikahannya tetap diwajibkan untuk membayar mahar sebagaimana telah disebutkan.

Tentang perihal keabsahan akad nikah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafadz ‘hibah’ terdapat dua pendapat:

- Ada yang mengatakan sah sesuai dengan ayat dan hadits di atas.

- Ada yang berpendapat tidak sah, bahkan akad nikah tidak sah kecuali dengan lafadz tazwij atau inkah. Tidaklah sah akad nikah, kecuali dengan salah satu dari dua kalimat tersebut. (Al-Minhaj, 9/215)

Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Pada lafadz penghibahan terdapat dalil bahwasanya menghibahkan diri dalam pernikahan merupakan kekhususan bagi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hal ini berdasarkan ucapan para sahabat ketika ingin menikahi wanita yang telah menghibahkan dirinya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan mengatakan: “Nikahkanlah saya dengannya.” Mereka tidak mengatakan: “Hibahkanlah dia untuk saya.” Juga berdasarkan ucapan wanita tersebut: “Aku telah menghibahkan diriku untukmu.” Dan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar atas perkara itu. Hal ini menjadi bukti tentang bolehnya perkara ini khusus bagi beliau. Juga didukung dengan ayat:

خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

“Sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang beriman.” (Al-Ahzab: 50) [Fathul Bari, 9/254-255]

 Lafadz:

فَلَمْ يُجِبْهَا شَيْئًا

“Dan beliau tidak memberi jawaban sesuatupun.”

Pada riwayat Ma’mar, Ats-Tsauri, dan Za`idah menggunakan lafadz:

فَصَمَتَ

“Beliau diam.”

Adapun pada riwayat Ya’qub, Ibnu Abi Hazim, dan Hisyam bin Sa’d dengan lafadz:

فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيهَا وَصَوَّبَهُ

“Beliau melihat bagian atas dan bawahnya.”

An-Nawawi rahimahullahu berkata: فَصَعَّدَ bermakna رَفَعَ artinya menengadahkan pandangan (melihat bagian atas). Adapun صَوَّبَهُ bermakna خَفَضَ artinya menundukkan (melihat bagian bawah). Setelah itu beliau menundukkan kepala, terdiam, dan tidak memberikan jawaban. Dalam hal ini terdapat dalil bolehnya melihat seorang wanita yang akan dinikahi, walaupun dengan memerhatikan keadaan dirinya secara saksama.

 Lafadz:

فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ أَنْكِحْنِيهَا

“Lalu berdiri seorang laki-laki dan berkata: ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya’.”

Pada riwayat Fudhail bin Sulaiman terdapat tambahan “dari sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Saya tidak mengetahui siapa nama sahabat tersebut. Namun dalam riwayat Ma’mar dan Ats-Tsauri yang diriwayatkan Al-Imam Ath-Thabarani rahimahullahu disebutkan: “Berdirilah seorang laki-laki, saya kira dia dari kaum Anshar.”

Adapun pada riwayat Za`idah: “Telah berdiri seorang laki-laki dari kaum Anshar dan ia berkata: ‘Ya Rasulullah, nikahkanlah saya dengannya’.”

Pada riwayat Malik rahimahullahu dengan lafadz:

زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ تَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ

“Nikahkanlah saya dengannya jika engkau tidak berkeinginan terhadapnya.”

 Lafadz:

قَالَ: هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ

“Beliau berkata: ‘Apakah engkau memiliki sesuatu?’.”

Dalam riwayat Malik terdapat tambahan: “Sesuatu yang dapat kamu (berikan) kepadanya sebagai mahar?” Iapun menjawab: “Tidak.”

Dalam riwayat Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim: Ia menjawab: “Tidak, demi Allah, wahai Rasulullah.”

Sedangkan pada riwayat Hisyam bin Sa’d dengan lafadz: “Rasulullah berkata: ‘Harus ada sesuatu (mahar) untuknya’.”

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma disebutkan bahwa seorang laki-laki berkata: “Jika seorang wanita ridha dengan saya, nikahkanlah saya dengannya.” Maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya: “Apa maharnya?” Ia menjawab: “Saya tidak punya sesuatupun.” Beliau berkata: “Carilah mahar untuknya, sedikit atau banyak.” Ia berkata: “Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, saya tidak punya apa-apa.”

 Lafadz:

اذْهَبْ فَاطْلُبْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ

“Pergi dan carilah, walaupun sebuah cincin dari besi.”

An-Nawawi rahimahullahu berkata: “Di sini terdapat dalil bahwa nikah tidak sah kecuali dengan adanya mahar. Karena hal ini merupakan jalan keluar dari perselisihan, lebih bermanfaat bagi wanita dari sisi andaikata terjadi perceraian sebelum ia menggaulinya, wajib atasnya separuh dari mahar yang telah disebutkan. Kalaupun dilakukan akad nikah tanpa mahar, maka sah nikahnya, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.” (Al-Baqarah: 236)

Pada lafadz ini terdapat dalil tentang bolehnya mahar itu sedikit atau banyak dari sesuatu yang berupa harta jika terjadi keridhaan pada kedua belah pihak. Karena cincin besi menunjukkan harta yang paling sedikit. Dan inilah pendapat mayoritas ulama dahulu dan sekarang, sebagaimana dinyatakan oleh Rabi’ah, Abu Zinad, Ibnu Abi Zaid, Yahya bin Sa’id, Laits bin Sa’d, Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Muslim bin Khalid Az-Zanji, Ibnu Abi Laila, Dawud, dan ahli fiqih dari kalangan ahlul hadits serta Ibnu Wahab.

Al-Qadhi rahimahullahu berkata: “Inilah mazhab atau pendapat seluruh ulama penduduk Hijaz, Bashrah, Kufah, Syam dan selain mereka, bahwa boleh bentuk mahar apapun selama dengannya terjadi keridhaan dari kedua belah pihak, walaupun sedikit. Seperti cambuk/cemeti, sandal, cincin besi, dan semisalnya.”

Al-Imam Malik rahimahullahu berkata: “Paling sedikit seperempat dinar seperti batasan hukuman bagi orang yang mencuri.” Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu berkata: “Pendapat ini termasuk pendapat yang Al-Imam Malik rahimahullahu menyendiri padanya.”

Abu Hanifah rahimahullahu dan pengikutnya berkata: “Sedikitnya sepuluh dirham.” Ibnu Syubrumah rahimahullahu berkata: “Paling sedikit lima dirham, seperti batasan dipotongnya tangan bagi seorang yang mencuri.”

Dalam perkara pernikahan, An-Nakha’i rahimahullahu tidak menyukai mahar yang kurang dari 42 dirham. Terkadang beliau mengatakan kurang dari sepuluh (dirham).

Semua pendapat ini selain pendapat jumhur, merupakan pendapat yang menyelisihi As-Sunnah. Pendapat mereka terbantah dengan hadits yang shahih serta jelas ini.

Dalam hadits ini juga terdapat dalil atas pendapat yang menyatakan bolehnya memakai cincin dari besi walaupun di dalamnya terdapat perselisihan di kalangan ulama salaf, sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Qadhi rahimahullahu. Di kalangan Syafi’iyah ada dua pendapat, dan yang paling benar dari keduanya adalah pendapat yang membolehkan, karena hadits yang melarang dalam hal ini lemah.

Juga disunnahkan untuk menyegerakan dalam menyerahkan mahar kepada calon istri.

 Lafadz:

هَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ؟ قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا

“Apakah ada bersamamu (hafalan) dari Al-Qur`an?” Ia berkata: “Ada, saya hafal surat ini dan itu.”

Dalam riwayat Sunan Abu Dawud dan An-Nasa`i dari hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu disebutkan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Apa yang kamu hafal dari Al-Qur`an?” Sahabat itu pun menjawab: “Surat Al-Baqarah dan yang berikutnya.”

Dalam hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: “Aku nikahkan dia denganmu dengan engkau ajarkan kepadanya empat atau lima surat dari Kitabullah (sebagai maharnya).”

 Lafadz:

اذْهَبْ فَقَدْ أَنْكَحْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Pergilah, telah aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar apa yang ada padamu dari Al-Qur`an.”

Pada riwayat dari jalan Al-Imam Malik rahimahullahu terdapat lafadz:

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya dengan (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”

Demikian pula pada riwayat Ats-Tsauri yang diriwayatkan Ibnu Majah rahimahullahu dengan lafadz:

قَدْ زَوَّجْتُكَهَا عَلَى مَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku nikahkan engkau dengannya atas (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”

Pada riwayat Ats-Tsauri dan Ma’mar yang diriwayatkan Ath-Thabarani rahimahullahu dengan lafadz:

قَدْ مَلَكْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ

“Sungguh aku jadikan engkau memilikinya dengan (mahar) Al-Qur`an yang ada padamu.”

Sebagian ulama (Abu Bakr Ar-Razi dari kalangan Hanafiyah dan Ar-Rafi’i dari kalangan Syafi’iyah) menjadikan hadits ini sebagai dalil bahwa barangsiapa yang berkata: “Nikahkanlah aku dengan fulanah,” kemudian dikatakan kepadanya:

زَوَّجْتُكَهَا بِكَذَا

“Telah aku nikahkan engkau dengannya dengan mahar demikian dan demikian.” Maka telah cukup yang demikian itu dan calon suami tidak butuh untuk mengatakan: قَبِلْتُ (Aku terima).

Sebagian yang lain menjadikan dalil bolehnya menikahkan dan sah dengan lafadz selain tazwij atau inkah berdasarkan lafadz hadits مَلكْتُكَهَا.

Al-Hafizh rahimahullahu berkata: “Meski terdapat sekian lafadz, namun yang nampak bahwa yang diucapkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah salah satu dari yang ada. Maka yang benar dalam masalah yang seperti ini adalah memandang kepada yang terkuat. Dan telah dinukil dari Al-Imam Ad-Daraquthni rahimahullahu, bahwa yang benar adalah riwayat yang menyebutkan dengan lafadz: زَوَّجْتُكَهَا karena mereka lebih banyak dan lebih kuat hafalannya.

Ibnul Jauzi rahimahullahu mengkritik bahwa riwayat Abu Ghassan dengan lafadz أَنْكَحْتُكَهَا dan riwayat yang lainnya dengan lafadz زَوَّجْتُكَهَا tidaklah diriwayatkan kecuali dari tiga orang saja. Mereka adalah Ma’mar, Ya’qub, dan Ibnu Abi Hazim. Beliau berkata: “Ma’mar banyak kesalahan dan dua yang lainnya (Ya’qub dan Ibnu Abi Hazim) bukanlah orang yang kuat hafalannya.”

Berkata Al-Hafizh rahimahullahu: “Apa yang dituturkan Ibnul Jauzi rahimahullahu berupa kritikan atas tiga orang rawi tadi terbantah. Lebih-lebih Abdul Aziz bin Abi Hazim, riwayatnya dikuatkan karena beliau meriwayatkan dari orangtuanya. Seseorang yang meriwayatkan dari keluarganya, lebih tahu tentang riwayat tersebut dibandingkan orang lain. Kami telah memilih orang-orang yang meriwayatkan dengan lafadz تَزْوِيج dibandingkan yang meriwayatkan dengan lafadz selain tadi. Lebih-lebih di dalamnya terdapat riwayat para hafizh seperti Al-Imam Malik rahimahullahu, Sufyan bin Uyainah rahimahullahu, dan yang semisal mereka, dengan lafadz أَنْكَحْتُكَهَا.

Ibnu Tin rahimahullahu berkata: “Ahlul hadits telah sepakat bahwa yang benar dalam hal ini adalah riwayat yang menggunakan lafadz زَوَّجْتُكَهَا. Adapun riwayat yang menggunakan lafadz مَلكْتُكَهَا adalah meragukan atau bimbang (وَهْمٌ).

Faedah dari Hadits

Di antara faedah lain yang dapat diambil dari hadits di atas:

 Bolehnya seorang wanita menawarkan diri kepada seorang laki-laki yang shalih agar ia (laki-laki itu) menikahinya.

 Disunnahkan bagi seorang wanita yang meminta dari seorang laki-laki (untuk menikahinya) namun tidak memungkinkan bagi laki-laki tersebut untuk memenuhinya, hendaknya seorang wanita dapat menahan diri (diam) dengan diam yang dapat dipahami oleh seorang yang dimintai hajat. Janganlah membuat laki-laki tersebut malu dari menolak. Tidak sepantasnya dalam meminta disertai dengan terus-menerus mendesak. Termasuk dalam hal ini yaitu meminta dalam urusan dunia dan agama dari seorang ahli ilmu. (Seperti seseorang bertanya kepada ulama setelah selesai menuturkan soal kemudian ulama tersebut diam, maka tidak sepantasnya untuk meminta dengan terus mendesak agar diberikan jawaban, -pen)

 Tidak ada batasan dalam mahar tentang sedikit atau banyaknya.

 Bolehnya menjadikan hafalan Al-Qur`an sebagai mahar dengan cara mengajarkan kepada istrinya.

 Sekufu dalam pernikahan adalah dalam hal status diri apakah ia budak atau merdeka, dalam agama, nasab, dan bukan dalam hal harta. Karena dalam hadits di atas, laki-laki tadi tidak memiliki harta yang ia jadikan sebagai mahar kecuali hafalan Al-Qur`an yang ada padanya. (lihat Fathul Bari 8/250-262, Al-Minhaj, 9/215-217)

 Sebaik-baik mahar dalam pernikahan ialah yang sedikit bebannya kepada suami berdasarkan hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu:

خَيْرُ النِّكَاحِ أَيْسَرُهُ

“Sebaik-baik nikah ialah yang paling mudah (maharnya).” (Shahih Abu Dawud, no. 2117, Taudhihul Ahkam, 5/311)

Wallahu a‘lam.

1 Dalam riwayat Malik: “Sesungguhnya saya menghibahkan diri saya untukmu.” Namun di sini menggunakan kata ganti orang ketiga “dia”. Ini disebut dengan uslub iltifat. (lihat Al-Fath, 9/206) -ed

(Sumber: Majalah Asy Syariah, Vol. IV/No. 39/1429H/2008, kategori: Hadits, hal. 35-40. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=642)

Oleh: ibnumunir | 1 Oktober 2008

Mendahulukan Belajar Ilmu Syar’i

posted in Fatwa Ulama |

Oleh: Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i

Tanya:

Apakah dalam belajar kita hanya mencukupkan diri dengan mempelajari ilmu syar’i (ilmu agama), tidak belajar ilmu dunia?

Jawab:

Asy-Syaikhul Muhaddits Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i rahimahullahu menjawab:

“Ilmu yang wajib untuk kita pelajari dan kita dahulukan adalah ilmu syar’i. Ilmu inilah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan atas anda. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

“Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim.”

Bila anda ingin mengerjakan shalat sebagaimana shalat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka pelajari ilmunya sebelum anda mempelajari kimia, fisika, dan selainnya. Bila ingin berhaji, anda harus mengetahui bagaimana manasik haji yang ditunaikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian pula dalam masalah akidah dan pembayaran zakat. Bila ingin melakukan transaksi jual beli, semestinya anda pelajari hukum jual beli sebelum anda mempelajari kimia, fisika dan selainnya. Setelah anda pelajari perkara yang memberikan manfaat kepada anda dan anda mengenal akidah yang benar, tidak apa-apa bagi anda mempelajari ilmu yang mubah yang anda inginkan.

Akan tetapi bila anda diberi taufiq, dikokohkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan dijadikan anda cinta terhadap ilmu yang bermanfaat, ilmu Al-Qur`an dan As-Sunnah, maka teruslah mempelajarinya, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

“Siapa yang Allah inginkan kebaikan baginya maka Allah faqihkan (pahamkan) dia dalam agama.”

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَأَعْرِضْ عَنْ مَنْ تَوَلَّى عَنْ ذِكْرِنَا وَلَمْ يُرِدْ إِلاَّ الحْيَاَةَ الدُّنْيَا. ذَلِكَ مَبْلَغُهُمْ مِنَ الْعِلْمِ

“Berpalinglah engkau dari orang yang enggan berzikir kepada Kami dan ia tidak menginginkan kecuali kehidupan dunia. Yang demikian itu merupakan kadar ilmu yang mereka capai.” (An-Najm: 29-30)

يَعْلَمُوْنَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ اْلآخِرَةِ هُمْ غَافِلُوْنَ

“Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia sementara mereka lalai dari akhirat.” (Ar-Rum: 7)

Bila seseorang telah mempelajari ilmu yang wajib baginya, kemudian setelah itu ia ingin belajar kedokteran, teknik, atau ilmu lainnya maka tidak mengapa. Kita sedikitpun tidak mengharamkan atas manusia apa yang Allah Subhanahu wa Ta’ala halalkan untuk mereka. Akan tetapi sepantasnya ia mengetahui bahwa kaum muslimin lebih butuh kepada orang yang dapat mengajari mereka agama yang murni sebagaimana yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Mereka lebih butuh kepada orang yang alim tentang agama ini daripada kebutuhan mereka terhadap ahli teknik, dokter, pilot, dan sebagainya. Dengan keberadaan ulama, kaum muslimin diajari tentang syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala, tentang apa yang sepantasnya dilakukan oleh seorang dokter, dan seterusnya. Sebaliknya jika tidak ada yang mengajarkan kebenaran (agama) kepada kaum muslimin, mereka tidak dapat membedakan mana orang yang alim dan mana ahli nujum. Mereka tidak tahu apa yang sepantasnya dilakukan oleh ahli teknik. Mereka tidak dapat membedakan antara komunis dengan seorang muslim. Dengan demikian, wahai saudaraku, rakyat yang bodoh ini butuh kepada ulama untuk menerangkan syariat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada mereka dan mengajari mereka kepada Kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ijabatus Sa`il ‘ala Ahammil Masa`il, hal. 300-301)

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=457

Oleh: ibnumunir | 1 Oktober 2008

Kayu Ajaib

Buletin Jum’at Al-Atsariyyah

Mungkin kita biasa melihat atau mendengar istilah “kayu ajaib” dalam cerita fiktif atau realita nyata. Kayu ajaib identiknya digunakan oleh para tukang sihir yang terlaknat. Namun “kayu ajaib” dalam tulisan kali ini adalah kayu siwak yang mendatangkan kebaikan dunia dan akhirat.

Di antara keajaiban kayu siwak, ia mengandung banyak zat-zat yang berfungsi bagi kesehatan gigi, dan mengandung aroma yang mengharumkan bau mulut, walau tak memakai sikat gigi. Silakan coba sendiri; banyak kok dijual dimana-mana.

Lebih ajaib lagi, “kayu ajaib” alias siwak ini bisa mendatangkan ridho Allah -Azza wa Jalla-. Subhanallah, alangkah ajaibnya kayu siwak ini. Mudah didapatkan, ringan dibawa, setiap saat bisa digunakan, murah harganya, oh ternyata bisa mendatangkan ridho Allah. Tak heran jika Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- pernah bersabda,

السِّوَاكُ مَطْهَرَةٌ لِلْفَمِ مَرْضَاةٌ لِلرَّبِّ

“Siwak adalah pembersih bagi mulut; sesuatu yang membuat Allah ridho”. [HR.Ahmad dalam Al-Musnad (6/47), Asy-Syafi’iy dalam Al-Umm (1/76) & Musnad-nya (41), An-Nasa’iy dalam Kitab Ath-Thoharoh (5), Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (134, 136, dan 137), Syu’abul Iman (2118 & 2777). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Al-Irwa’ (1/105/no.66)]

Al-Allamah Abul Hasan Nuruddin As-Sindiy-rahimahullah- berkata ketika mengomentari hadits ini,“Jika anda bertanya,”Bagaimana bisa siwak menjadi sebab Allah ridho?”, maka aku katakan,”Sebab melakukan sesuatu mandub(sesuatu yang hukumnya sunnah)bisa mendatangkan pahala; sebab siwak adalah pedahuluan bagi shola, sedang sholat adalah munajat(percakapan) dengan Allah. Tak diragukan lagi bahwa orang harum bau mulutnya akan dicintai oleh orang diajak bercakap”. [Lihat Hasyiyah As-Sindiy (1/17), cet. Dar Al-Ma’rifah]

Jadi, siwak yang membuat mulut kita harum, dan bersih merupakan amalan mandub (yang dianjurkan) bisa mendatangkan pahala. Sedang orang yang mendapat pahala tentunya karena ia melakukan suatu perbuatan yang diridhoi oleh Allah.

Pembaca yang budiman, demi meraih segudang keutamaan tersebut, ada baiknya kita menghiasi diri kita dengan menggunakan siwak dalam beberapa kondisi berikut:

  • Ketika Hendak Sholat

Ketika seorang hendak bermunajat dengan Allah dalam sholatnya, maka ia dianjurkan untuk memakai pakaian yang layak, dan membersihkan seluruh badannya dari najis, dan bau-bau yang mengganggu. Sebab malaikat yang mendengar, dan mencatat amal sholat kita akan terganggu.

Jabir bin Abdillah -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari (makan) bawang merah, dan bawang bakung. Kamipun dikuasai oleh perasaan butuh (kepadanya), maka kami akhirnya makan bawang. Maka Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

مَنْ أَكَلَ مِنْ هَذِهِ الشَّجَرَةِ الْمُنْتِنَةِ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الْإِنْسُ

“Barang siapa yang memakan pohon (tanaman) yang busuk ini, maka janganlah ia mendekati masjid kami, karena malaikat terganggu oleh sesuatu yang mengganggu manusia”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Masajid (1252)]

Jadi, seorang yang ingin mendatangi masjid, maka hendaknya ia membersihkan mulutnya dari segala bau dengan menggunakan siwak atau yang bisa membersihkan gigi. Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ أَوْ عَلَى النَّاسِ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ كُلِّ صَلَاةٍ

“Andai aku tak (khawatir) akan memberatkan ummatku atau manusia, maka aku akan perintahkan (wajibkan) mereka bersiwak setiap kali hendak sholat”. [HR. Al-Bukhoriy dalam Al-Jum’ah (847), Muslim dalam Ath-Thoharoh (588), Abu Dawud dalam Ath-Thoharoh (46), An-Nasa’iy dalam Al-Mawaqit (533), dan Ibnu Majah dalam Ash-Sholah (690)]

Hadits ini menurut lahiriahnya menunjukkan bahwa semua orang dianjurkan bersiwak, baik ia berpuasa atau tidak. Karenanya, dalam menjelaskan faedah hadits ini, Al-Imam Al-Bukhoriy-rahimahullah- berkata dalam kitab Shohih-nya (2/682), “Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- (dalam hadits ini) tidaklah mengkhususkan orang yang berpuasa dari yang tak puasa”.

Maksud beliau bahwa Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- tidaklah melarang orang yang berpuasa untuk bersiwak sebagaimana halnya orang yang tak puasa boleh menggunakan siwak.

Al-Hafizh Ibnu KhuzaimahAn-Naisaburiy -rahimahullah- berkata dalam mengomentari hadits ini, “Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- tidak mengecualikan orang yang tak berpuasa (dalam hal bolehnya bersiwak), tanpa yang berpuasa. Jadi, di dalamnya terdapat petunjuk bahwa bersiwak bagi orang yang berpuasa ketika hendak sholat memiliki keutamaan seperti halnya orang yang tak berpuasa”.[Lihat Shohih Ibnu Khuzaimah (3/247)]

Apa yang dinyatakan oleh Ibnu Khuzaimah -rahimahullah-, juga telah dikuatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Abdil Barr Al-Andalusiy-rahimahullah- dalam kitabnya At-Tamhid (7/198) saat beliau berkata, Dalam hadits ini dalil yang menunjukkan bolehnya bersiwak pada setiap waktu berdasarkan sabdanya, “setiap kali hendak wudhu”, dan “setiap kali hendak sholat”. Sedang sholat wajib pada kebanyakan waktu, baik pada waktu malam, siang, maupun shubuh”.

  • Ketika Hendak Wudhu’

Diantara waktu yang amat dianjurkan bagi kita untuk menggunakan siwak agar mulut kita bersih dan harum, ketika kita mau melakukan wudhu’.

لَوْلَا أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِيْ لَأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ مَعَ الْوُضُوْءِ وَلَأَخَّرْتُ الْعِشَاءَ إِلَى ثُلُثِ اللَّيْلِ أَوْ شَطْرِ اللَّيْلِ

“Andai aku tak (khawatir) akan memberatkan ummatku, maka aku akan perintahkan (wajibkan) mereka bersiwak setiap kali hendak sholat, dan akan kutangguhkan sholat Isya’ ke sepertiga malam atau tengah malam”. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (7406), Ibnu Khuzaimah dalam Shohih-nya (140), Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushonnaf (1787), Ibnu Hibban dalam Shohih-nya (1531), Ath-Thohawiy dalam Syarh Al-Ma’aniy (228), Al-Bazzar dalam Al-Musnad (2106), Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (1238), Al-Abihaqiy dalam Al-Kubro (144), dan dalam Syu’abul Iman (2769), dan Ibnul Jarud dalam Al-Muntaqo (63). Hadits ini di-shohih-kan oleh Al-Arna’uth dalam Takhrij Al-Ihsan (2/250)]

  • Ketika Hendak Membaca Al-Qur’an

Seorang hamba ketika membaca kitab suci Al-Qur’an Al-Karim, maka dianjurkan agar ia menyucikan diri, baik pada pakaian, tempat, dan badan (utamanya mulut) dari segala najis, dan kotoran yang mengganggu. Sebab seorang yang membaca Al-Qur’an Al-Karim ibaratnya orang yang bermunajat, dan berbisik dengan Allah Robbul alamin. Itulah hikmahnya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- menganjurkan hal itu dalam hadits ini:

إِنَّ الْعَبْدَ إِذَا قَامَ يُصَلِّي أَتَاهُ الْمَلَكُ فَقَامَ خَلْفَهُ يَسْتَمِعُ الْقُرْآنَ وَيَدْنُوْ فَلَا يَزَالُ يَسْتَمِعُ وَيَدْنُوْ حَتَّى يَضَعَ فَاهُ عَلَى فِيْهِ فَلَا يَقْرَأَ آيَةً إِلَّا كَانَتْ فِيْ جَوْفِ الْمَلَكِ

“Sesungguhnya seorang hamba jika ia bangkit melaksanakan sholat, maka ia akan didatangi oleh seorang malaikat seraya berdiri di belakangnya untuk mendengarkan Al-Qur’an. Senantias ia menyimak Al-Qur’an mendekat sehingga malaikat itu meletakkan mulutnya pada mulut orang yang sholat itu.Maka seorang hamba tidaklah membaca Al-Qur’an kecuali bacaan Qur’annya dalam diri malaikat itu”. [HR. Al-Baihaqiy dalam Al-Kubro (1/38), dan Adh-Dhiya’ Al-Maqdisiy dalam Al-Mukhtaroh (1/201). Lihat Ash-Shohihah (1213)]

Menurut riwayat lain, diakhir hadits itu, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,

فَطَهِّرُوْا أَفْوَاهَكُمْ لِلْقُرْآنِ

“…maka sucikanlah mulut kalian untuk Al-Qur’an”. [HR. Al-Bazzar dalam Al-Musnad (603). Dikuatkan sanadnya oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah (3/215)]

Al-Imam Abu Zakariyya An-Nawawiy-rahimahullah- berkata ketika menjelaskan adab-adab yang perlu dijaga oleh orang yang membaca Al-Qur’an, “Seyogyanya jika seseorang hendak membaca Al-Qur’an agar ia membersihkan mulutnya dengan siwak, dan selainnya. Cara memilih siwak,hendaknya ia berasal kayu sugigi; boleh juga dari seluruh jenis kayu, dan sesuatu yang dapat membersihkan mulut, seperti secarik kain yang kasar, sikat gigi, dan selain itu”. [Lihat At-Tibyan fi Adab Hamalah Al-Qur’an (hal. 37)]

  • Ketika Hendak Masuk Rumah

Diantara bentuk perhatian Islam kepada kebersihan, Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- mencontohkan kepada ummatnya agar ketika hendak masuk rumah dan menemui istri dan anak-anaknya, seseorang terlebih dahulu membersihkan mulutnya. Jika perkara ini dilazimi, niscaya akan melahirkan mawaddah wa rahmah di antara penghuni rumah tangga. Terkadang seseorang dijauhi oleh orang lain, karena mulutnya yang bau.

Syuraih bin Hani’ Al-Haritsiy-rahimahullah- bertanya kepada A’isyah -radhiyallahu ‘anha-, “Perkara apakah yang dimulai oleh Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika ia mau masuk ke rumahnya?” A’isyah berkata, “(Beliau memulai) dengan siwak”.[HR. Muslim dalam Ath-Thoharoh (253), Abu Dawud dalam As-Sunan (51), An-Nasa’iy dalam Al-Mujtaba (8), dan Ibnu Majah dalam As-Sunan dalam As-Sunan (290)]

  • Ketika Hendak Sholat Tahajjud

Seseorang ketika bangun dari tidurnya, ia akan mendapati perubahan pada bau mulutnya. Disinilah rahasianya Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- ketika bangun malam, beliau membersihkan giginya dengan kayu ajaib, yaitu siwak yang mengandung bahan yang mengharumkan gigi, walau tidak menggunakan pasta gigi.

Hudzaifah -radhiyallahu ‘anhu- berkata,

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَامَ لِيَتَهَجَّدَ يَشُوْصُ فَاهُ بِالسِّوَاكِ

“Dahulu Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- jika bangun untuk bertahajjud, maka beliau menggosok mulut (baca:gigi)nya dengan siwak”. [HR. Al-Bukhoriy (242, 849, & 1085),Muslim (255), Abu Dawud (55), An-Nasa’iy (2, & 1621-1624), dan Ibnu Majah (286)]

Al-Imam Ibnu Daqiq Al-Ied-rahimahullah- berkata, “Dalam hadits ini terdapat anjuran bersiwak ketika bangun dari tidur, karena tidur menimbulkan perubahan mulut sebab adanya sesuatu yang naik ke mulut berupa uap lambung. Sedang siwak adalah alat pembersihnya. Itulah dianjurkan siwak ketika ada sesuatu yang mengharuskannya”. [Lihat Fathul Bari (1/356), cet. Dar Al-Ma’rifah]

Jadi, bersiwak ketika hendak sholat tahajjud adalah perkara yang dianjurkan; sebagai pelengkap dan penyempurna bagi ibadah seorang hamba. Seorang yang berbau mulutnya, karena belum bersiwak, maka akan terganggu oleh bau mulutnya. Inilah salah satu sebab yang menghilangkan khusyu’nya seseorang ketika sholat.

Para Pembaca yang budiman, inilah beberapa kondisi dianjurkan di dalamnya untuk bersiwak, dan membersihkan mulut. Namun ini bukanlah pembatasan, sebab seseorang dianjurkan bersiwak ketika terjadi perubahan bau mulut.

  • Perhatian

Anjuran menggunakan siwak untuk membersihkan gigi, bukanlah berarti kita dilarang menggunakan sikat gigi atau yang lainnya dalam membersihkan gigi. Bahkan semua itu boleh. Namun tentunya yang lebih utama adalah melazimi siwak, karena ia memiliki fadhilah, yaitu membuat Allah ridho karena mengikuti sunnah Nabi -Shallallahu ‘alaihi wa sallam- .

Kami jelaskan demikian, karena sebagian orang jahil menyangka bahwa Islam melarang kita menggunakan discovery (penemuan baru) yang mubah.

Sumber: Buletin Jum’at Al-Atsariyyah edisi 53 Tahun I. Penerbit: Pustaka Ibnu Abbas. Alamat: Pesantren Tanwirus Sunnah, Jl. Bonto Te’ne No. 58, Kel. Borong Loe, Kec. Bonto Marannu, Gowa-Sulsel. HP: 08124173512 (a/n Ust. Abu Fa’izah). Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Dewan Redaksi: Santri Ma’had Tanwirus Sunnah – Gowa. Editor/Pengasuh: Ust. Abu Fa’izah Abdul Qadir Al Atsary, Lc. Layout: Abu Dzikro. Untuk berlangganan/pemesanan hubungi: Ilham Al-Atsary (085255974201). (infaq Rp. 200,-/exp)

Sumber: http://www.almakassari.com/?p=233

Oleh: ibnumunir | 26 April 2008

Tanggung Jawabmu di Rumah Suamimu

Tanggung Jawabmu di Rumah Suamimu

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Minimnya perhatian dan kelembutan seorang ibu yang tersita waktunya untuk aktivitas di luar rumah, jika mau disadari, sejatinya berpengaruh besar pada perkembangan jiwa anak. Terlebih jika keperluan anak dan suaminya malah diserahkan kepada sang pembantu/babysitter. Lantas di manakah tanggung jawab untuk menjadikan rumah sebagai madrasah bagi anak-anak mereka?

Banyak orang bodoh meneriakkan agar wanita jangan dikungkung dalam rumahnya, karena membiarkan wanita diam menganggur dalam rumah berarti membuang separuh dari potensi sumber daya manusia. Biarkan wanita berperan dalam masyarakatnya, keluar rumah bahu membahu bersama lelaki membangun negerinya dalam berbagai bidang kehidupan!!!

Demikian igauan mereka. Padahal dari sisi mana mereka yang bodoh ini dapat menyimpulkan bahwa separuh potensi sumber daya manusia terbuang? Dari mana mereka dapat istilah bahwa wanita yang diam di rumah karena mengurusi rumahnya adalah pengangguran? Ya, karena memang dalam defenisi kebodohan mereka, wanita pekerja adalah yang bergiat di luar rumah. Adapun yang cuma berkutat dengan pekerjaan domestik, mengurus suami dan anak-anaknya bukanlah pekerja tapi penganggur. Tidak memberikan pendapatan bagi negara.

Tahukah mereka bahwa Islam justru memberi pekerjaan yang mulia kepada wanita, kepada para istri di rumah-rumah mereka? Mereka diberi tanggung jawab. Dan dengan tanggung jawab tersebut, bisakah diterima bila mereka dikatakan menganggur, tidak memberikan sumbangsih apa-apa kepada masyarakat dan negerinya? Dalam bentuk pendapatan berupa materi mungkin tidak. Tapi dalam mempersiapkan generasi yang sehat agamanya dan fisiknya? Tentu tak dapat dipungkiri peran mereka oleh orang yang berakal sehat dan lurus serta mau menggunakan akalnya. Suatu peran yang tidak dapat dinilai dengan materi.

Dalam sebuah hadits yang shahih disebutkan:

أَلاَ كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الْأَعْظَمُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَتِهِ، وَالْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى أَهْلِ بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْهُمْ، وَعَبْدُ الرَّجُلِ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya. Imam a’zham (pemimpin negara) yang berkuasa atas manusia adalah ra’in dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Seorang lelaki/suami adalah ra’in bagi ahli bait (keluarga)nya dan ia akan ditanya tentang ra’iyahnya. Wanita/istri adalah ra’iyah terhadap ahli bait suaminya dan anak suaminya dan ia akan ditanya tentang mereka. Budak seseorang adalah ra’in terhadap harta tuannya dan ia akan ditanya tentang harta tersebut. Ketahuilah setiap kalian adalah ra’in dan setiap kalian akan ditanya tentang ra’iyahnya.” (HR. Al-Bukhari no. 5200, 7138 dan Muslim no. 4701 dari Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Makna ra’in adalah seorang penjaga, yang diberi amanah, yang harus memegangi perkara yang dapat membaikkan amanah yang ada dalam penjagaannya. Ia dituntut untuk berlaku adil dan menunaikan perkara yang dapat memberi maslahat bagi apa yang diamanahkan kepadanya. (Al-Minhaj 12/417, Fathul Bari, 13/140)

Berdasarkan makna ra’in di atas, berarti setiap orang memegang amanah, bertindak sebagai penjaga, dan kelak ia akan ditanya tentang apa yang diamanahkan kepadanya. Seorang pemimpin manusia, sebagai kepala negara ataupun wilayah yang lebih kecil darinya, merupakan pemegang amanah dan bertanggung jawab terhadap kemaslahatan rakyatnya dan kelak ia akan ditanya tentang kepemimpinannya. Begitu pula seorang suami sebagai kepala rumah tangga, ia memegang amanah, sebagai penjaga serta pengatur bagi keluarganya dan kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya. Berikutnya seorang istri, selaku pendamping suami, ia memegang amanah sebagai pengatur urusan dalam rumah suaminya berikut anak-anak suaminya dan ia pun kelak akan ditanya tentang pengaturannya dan tentang anak-anaknya.

Al-Khaththabi rahimahullahu berkata, “Mereka yang disebutkan dalam hadits di atas, seorang imam/pemimpin negara, seorang lelaki/suami dan yang lainnya, semuanya berserikat dalam penamaan atau pensifatan sebagai ra’in. Namun makna atau tugas/peran mereka berbeda-beda. Amanah dan tanggung jawab imam a’zham (pemimpin negara) adalah untuk menjaga syariat dengan menegakkan hukum had dan berlaku adil dalam hukum. Sementara kepemimpinan seorang suami terhadap keluarganya adalah pengaturannya terhadap perkara mereka dan menunaikan hak-hak mereka. Adapun seorang istri, amanah yang ditanggungnya adalah mengatur urusan rumahnya, anak-anaknya, pembantunya dan mengatur semua itu dengan baik untuk suaminya. Seorang pelayan ataupun budak, ia bertanggung jawab menjaga apa yang ada di bawah tangannya dan menunaikan pelayanan yang wajib baginya.” (Fathul Bari, 13/141)

Al-Qadhi Iyadh rahimahullahu mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa setiap orang yang mengurusi sesuatu dari perkara orang lain, ia dituntut untuk berlaku adil di dalamnya, menunaikan haknya yang wajib, menegakkan perkara yang dapat memberi maslahat kepada apa yang diurusinya. Seperti, seorang suami dalam keluarganya, istri dalam pengurusannya terhadap rumah dan harta suaminya serta anak-anaknya, budak dalam pengurusan dan pengaturannya terhadap harta tuannya.” (Al-Ikmal, 6/230)

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjelaskan, “Setiap ra’in bermacam-macam yang diaturnya dan amanah yang ditanggungnya. Ada yang tanggung jawabnya besar lagi luas dan ada yang tanggung jawabnya kecil. Karena itulah Nabi bersabda: الأَمِيرُ رَاعٍ, ia akan ditanya tentang ra’iyahnya (rakyatnya/apa yang diatur dan dipimpinnya), seorang suami juga ra’in tapi ra’iyahnya terbatas hanya pada ahli baitnya, yaitu istrinya, anak laki-lakinya, anak perempuannya, saudara perempuannya, bibinya dan semua orang yang ada di rumahnya. Ia ra’in bagi ahli baitnya dan akan ditanya tentang ra’iyahnya, maka wajib baginya untuk mengatur dan mengurusi mereka dengan sebaik-baik pengaturan/pengurusan, karena ia akan ditanya dan diminta pertanggungjawaban tentang mereka.

Demikian pula seorang istri merupakan ra’iyah di rumah suaminya dan akan ditanya tentang urusannya. Maka wajib baginya untuk mengurusi rumah dengan baik, dalam memasak, dalam menyiapkan kopi, teh, dalam menyiapkan tempat tidur. Janganlah ia memasak lebih dari yang semestinya. Jangan ia membuat teh lebih dari yang dibutuhkan. Ia harus menjadi seorang wanita yang bersikap pertengahan, tidak mengurangi-ngurangi dan tidak berlebih-lebihan, karena sikap pertengahan adalah separuh dari penghidupan. Tidak melampaui batas dalam apa yang tidak sepantasnya. Si istri bertanggung jawab pula terhadap anak-anaknya dalam perbaikan mereka dan perbaikan keadaan serta urusan mereka, seperti dalam hal memakaikan pakaian kepada mereka, melepaskan pakaian yang tidak bersih dari tubuh mereka, merapikan tempat tidur mereka, memerhatikan penutup tubuh mereka di musim dingin. Demikian, ia akan ditanya tentang semua itu. Sebagaimana ia akan ditanya tentang memasaknya untuk keluarganya, baiknya dalam penyiapan dan pengolahannya. Demikianlah ia akan ditanya tentang seluruh apa yang ada di dalam rumahnya.” (Syarhu Riyadhis Shalihin, 2/106,107)

Jelas, wanita sudah memiliki amanah dan tugas tersendiri yang harus dipikulnya dengan sebaik-baiknya. Dan yang menetapkan amanah dan tugas tersebut bukan sembarang orang tapi manusia yang paling mulia, paling berilmu dan paling takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, yaitu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai pengemban syariat yang diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dari atas langit yang ketujuh. Dan beliau tidaklah menetapkan syariat dari hawa nafsunya, melainkan semuanya merupakan wahyu yang diwahyukan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Dan para ibu rumah tangga jangan termakan dan tertipu dengan teriakan orang-orang bodoh di luar sana sehingga timbul rasa minder berhadapan dengan wanita-wanita karir dan merasa diri cuma menganggur di rumah. Padahal di rumah ada suami yang harus ditaati dan dikhidmatinya. Ada anak-anak yang harus ditarbiyah dengan baik. Ada harta suami yang harus diatur dan dijaga sebaik-baiknya. Dan ada pekerjaan-pekerjaan rumah tangga yang butuh penanganan dan pengaturan. Semua ini pekerjaan yang mulia dan berpahala bila diniatkan karena Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan para ibu rumah tangga harus ingat bahwa mereka kelak pada hari kiamat akan ditanya tentang amanah yang dibebankan kepadanya, berdasarkan hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dan juga ada hadits lain yang berbunyi:

مَا مِنْ رَاعٍ إِلاَّ يُسْأَلُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَقَامَ أَمْرَ اللهِ أَمْ أَضَاعَهُ

“Tidak ada seorang ra’in pun kecuali ia akan ditanya pada hari kiamat, apakah ia menunaikan perintah Allah atau malah menyia-nyiakannya.” (HR. Ath-Thabarani dalam Al-Ausath dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sebagaimana dibawakan Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullahu dalam Fathul Bari ketika memberi penjelasan terhadap hadits Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma di atas )

Dan juga hadits:

إِنَّ اللهَ سَائِلٌ كُلَّ رَاعٍ عَمَّا اسْتَرْعَاهُ حَفِظَ أَوْ ضَيَّعَهُ

“Sesungguhnya Allah akan bertanya kepada setiap ra’in tentang apa yang dibawah pengaturannya, apakah ia menjaganya atau malah menyia-nyiakannya.” (HR. Ibnu ‘Adi dengan sanad yang dishahihkan oleh Al-Hafizh rahimahullahu dalam Fathul Bari, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu)

Dengan demikian, kita dapat memahami bahwa seorang yang mukallaf, termasuk dalam hal ini seorang istri sebagai ibu rumah tangga, akan menanggung dosa karena sikap penyia-nyiaannya terhadap perkara yang berada di bawah tanggungannya. (Fathul Bari, 13/141)

Karenanya tunaikan amanah dan tugasmu dengan sebaik-baiknya. Dan sadarilah bahwa peran wanita dalam masyarakat Islam amatlah besar dan penting. Di mana ia harus menunaikan hak suaminya dan kewajibannya terhadap anak-anaknya dengan memberikan pendidikan dan menyiapkan kebutuhan mereka agar kelak anak-anak tersebut dapat membawa agamanya dengan kekuatan dan kemuliaan. (Bahjatun Nazhirin, 1/369)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Sumber: Majalah Asy Syari’ah, Vol. IV/No. 38/1429H/2008, Kategori: Mengayuh Biduk, hal. 76-78. Dicopy dari http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=625)

Oleh: ibnumunir | 26 April 2008

Mewaspadai Bahaya Ghibah

Mewaspadai Bahaya Ghibah

posted in Akhlak & Adab |

oleh: Tim Al Ilmu Jember

Islam merupakan agama sempurna yang Allah Subhanahu wa Ta’ala anugerahkan kepada umat Nabi Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam. Kesempurnaan Islam ini menunjukkan bahwa syariat yang dibawa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam itu adalah rahmatal lil’alamin. Sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengkhabarkan di dalam firman-Nya (artinya): “Tidaklah Aku mengutusmu melainkan sebagai rahmatal lil’alamin.” (Al Anbiya’: 107)

Diantara wujud kesempurnaan agama Islam sebagai rahmatal lil’alamin, adalah Islam benar-benar agama yang dapat menjaga, memelihara dan menjunjung tinggi kehormatan, harga diri, harkat dan martabat manusia secara adil dan sempurna. Kehormatan dan harga diri merupakan perkara yang prinsipil bagi setiap manusia.

Setiap orang pasti berusaha untuk menjaga dan mengangkat harkat dan martabatnya. Ia tidak rela untuk disingkap aib-aibnya atau pun dibeberkan kejelekannya. Karena hal ini dapat menjatuhkan dan merusak harkat dan martabatnya di hadapan orang lain.

Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِم حَرَامٌ دَمُهُ وَ عِرْضُهُ وَ مَالُهُ

“Setiap muslim terhadap muslim lainnya diharamakan darahnya, kehormatannya, dan juga hartanya.” (H.R Muslim no. 2564)

Hadits di atas menjelaskan tentang eratnya hubungan persaudaraan dan kasih sayang sesama muslim. Bahwa setiap muslim diharamkan menumpahkan darah (membunuh) dan merampas harta saudaranya seiman. Demikian pula setiap muslim diharamkan melakukan perbuatan yang dapat menjatuhkan, meremehkan, atau pun merusak kehormatan saudaranya seiman. Karena tidak ada seorang pun yang sempurna dan ma’shum (terjaga dari kesalahan) kecuali para Nabi dan Rasul. Sebaliknya selain para Nabi dan Rasul termasuk kita tidak lepas dari kekurangan dan kelemahan.

Suatu fenomena yang lumrah terjadi di masyarakat kita dan cenderung disepelekan, padahal akibatnya cukup besar dan membahayakan, yaitu ghibah (menggunjing). Karena dengan perbuatan ini akan tersingkap dan tersebar aib seseorang, yang akan menjatuhkan dan merusak harkat dan martabatnya.

Tahukah anda apa itu ghibah? Sesungguhnya kata ini tidak asing lagi bagi kita. Ghibah ini erat kaitannya dengan perbuatan lisan, sehingga sering terjadi dan terkadang di luar kesadaran.

Ghibah adalah menyebutkan, membuka, dan membongkar aib saudaranya dengan maksud jelek. Al Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahihnya dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: “Apakah kalian mengetahui apa itu ghibah? Para shahabat berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Kemudian beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ، إِنْ كَانَ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيْهِ مَا تَقُوْلُ فَقَدْ بَهَتَّهُ

“Engkau menyebutkan sesuatu yang ada pada saudaramu yang dia membecinya, jika yang engkau sebutkan tadi benar-benar ada pada saudaramu sungguh engkau telah berbuat ghibah, sedangkan jika itu tidak benar maka engkau telah membuat kedustaan atasnya.”

Di dalam Al Qur’anul Karim Allah Subhanahu wa Ta’ala sangat mencela perbuatan ghibah, sebagaimana firman-Nya (artinya):

“Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kalian menggunjing (ghibah) kepada sebagian yang lainnya. Apakah kalian suka salah seorang diantara kalian memakan daging saudaramu yang sudah mati? Maka tentulah kalian membencinya. Dan bertaqwalah kalian kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat dan Maha Pengasih.” (Al Hujurat: 12)

Al Imam Ibnu Katsir Asy Syafi’i berkata dalam tafsirnya: “Sungguh telah disebutkan (dalam beberapa hadits) tentang ghibah dalam konteks celaan yang menghinakan. Oleh karena itu Allah Subhanahu wa Ta’ala menyerupakan orang yang berbuat ghibah seperti orang yang memakan bangkai saudaranya. Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala … (pada ayat di atas). Tentunya itu perkara yang kalian benci dalam tabi’at, demikian pula hal itu dibenci dalam syari’at. Sesungguhnya ancamannya lebih dahsyat dari permisalan itu, karena ayat ini sebagai peringatan agar menjauh/lari (dari perbuatan yang kotor ini -pent). ” (Lihat Mishbahul Munir)

Suatu hari Aisyah radhiyallahu’anha pernah berkata kepada Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam tentang Shafiyyah bahwa dia adalah wanita yang pendek. Maka beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

لَقَدْ قُلْتِ كَلِمَةً لَو مُزِجَتْ بِمَاءِ البَحْرِ لَمَزَجَتْهُ

“Sungguh engkau telah berkata dengan suatu kalimat yang kalau seandainya dicampur dengan air laut niscaya akan merubah air laut itu.” (H.R. Abu Dawud 4875 dan lainnya)

Asy Syaikh Salim bin Ied Al Hilali berkata: “Dapat merubah rasa dan aroma air laut, disebabkan betapa busuk dan kotornya perbutan ghibah. Hal ini menunjukkan suatu peringatan keras dari perbuatan tersebut.” (Lihat Bahjatun Nazhirin Syarah Riyadhush Shalihin 3/25)

Sekedar menggambarkan bentuk tubuh seseorang saja sudah mendapat teguran keras dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, lalu bagaimana dengan menyebutkan sesuatu yang lebih keji dari itu?
Dari shahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

لَمَّا عُرِجَ بِي مَرَرْتُ بِقَوْمٍ لَهُمْ أَظْفَارٌ مِنْ نُحَاسٍ يَخْمِشُوْنَ وُجُوْهَهُمْ وَصُدُوْرَهُمْ ، فَقُلْتُ مَنْ هؤُلاَءِ يَاجِبْرِيْلُ؟ قَالَ : هؤُلاَءِ الَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ لُحُوْمَ النَّاسِ وَيَقَعُوْنَ فِي أَعْرَاضِهِمْ

“Ketika aku mi’raj (naik di langit), aku melewati suatu kaum yang kuku-kukunya dari tembaga dalam keadaan mencakar wajah-wajah dan dada-dadanya. Lalu aku bertanya: “Siapakah mereka itu wahai malaikat Jibril?” Malaikat Jibril menjawab: “Mereka adalah orang-orang yang memakan daging-daging manusia dan merusak kehormatannya.” (H.R. Abu Dawud no. 4878 dan lainnya)

Yang dimaksud dengan ‘memakan daging-daging manusia’ dalam hadits ini adalah berbuat ghibah (menggunjing), sebagaimana permisalan pada surat Al Hujurat ayat: 12.

Dari shahabat Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, bahwa beliau Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

يَا مَعْشَرَ مَنْ آمَنَ بِلِسَانَهِ وَلَمْ يَفْضِ الإِيْمَانُ إِلَى قَلْبِهِ لاَ تُؤْذُوا المُسْلِمِيْنَ وَلاَ تُعَيِّرُوا وَلاَ تَتَّبِعُوا عَوْرَاتِهِمْ فَإِنَّهُ مَنْ يَتَّبِعْ عَوْرَةَ أَخِيْهِ الْمُسْلِمِ تَتَّبَعَ اللهُ عَوْرَتَهُ وَمَنْ يَتَّبَعِ اللهُ يَفْضَحْهُ لَهُ وَلَو في جَوْفِ رَحْلِهِ

“Wahai sekalian orang yang beriman dengan lisannya yang belum sampai ke dalam hatinya, janganlah kalian mengganggu kaum muslimin, janganlah kalian menjelek-jelekkannya, janganlah kalian mencari-cari aibnya. Barang siapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim niscaya Allah akan mencari aibnya. Barang siapa yang Allah mencari aibnya niscaya Allah akan menyingkapnya walaupun di dalam rumahnya.” (H.R. At Tirmidzi dan lainnya)

Dari shahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: “Suatu ketika kami pernah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam mencium bau bangkai yang busuk. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam berkata: ‘Apakah kalian tahu bau apa ini? (Ketahuilah) bau busuk ini berasal dari orang-orang yang berbuat ghibah.” (H.R. Ahmad 3/351)

Dari shahabat Sa’id bin Zaid radhiyallahu ‘anhu sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

?إِنَّ مِنْ أَرْبَى الرِّبَا الإِسْتِطَالةَ فِي عِرْضِ المُسْلِمِ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَفِي رِوَايَة : مِنْ أَكْبَرِ الْكَبَائِرِ

“Sesungguhnya termasuk riba yang paling besar (dalam riwayat lain: termasuk dari sebesar besarnya dosa besar) adalah memperpanjang dalam membeberkan aib saudaranya muslim tanpa alasan yang benar.” (H.R. Abu Dawud no. 4866-4967)

Dari ancaman yang terkandung dalam ayat dan hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa perbuatan ghibah ini termasuk perbuatan dosa besar, yang seharusnya setiap muslim untuk selalu berusaha menghindar dan menjauh dari perbuatan tersebut.

Asy Syaikh Al Qahthani dalam kitab Nuniyyah hal. 39 berkata:

لاَتُشْغِلَنَّ بِعَيْبِ غَيْرِكَ غَافِلاً
عَنْ عَيْبِ نَفْسِكَ إِنَّهُ عَيْبَانِ

Janganlah kamu tersibukkan dengan aib orang lain, justru kamu lalai
Dengan aib yang ada pada dirimu, sesungguhnya itu dua keaiban
(Lihat Nashihati linnisaa’ hal. 32)

Maksudnya, bila anda menyibukkan dengan aib orang lain maka hal itu merupakan aib bagimu karena kamu telah terjatuh dalam kemaksiatan. Sedangkan bila anda lalai dari mengoreksi aib pada dirimu sendiri itu juga merupakan aib bagimu. Karena secara tidak langsung kamu merasa sebagai orang yang sempurna. Padahal tidak ada manusia yang sempurna dan ma’shum kecuali para Nabi dan Rasul.

Konteks dalam hadits:

ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ

“Engkau menyebutkan sesuatu pada saudaramu yang dia membecinya.”

Hadits di atas secara zhahir mengandung makna yang umum, yaitu mencakup penyebutan aib dihadapan orang tersebut atau diluar sepengetahuannya. Namun Al Hafizh Ibnu Hajar menguatkan bahwa ghibah ini khusus di luar sepengetahuannya, sebagaimana asal kata ghibah (yaitu dari kata ghaib yang artinya tersembunyi-pent) yang ditegaskan oleh ahli bahasa. Kemudia Al Hafizh berkata: “Tentunya membeberkan aib di dahapannya itu merupakan perbuatan yang haram, tapi hal itu termasuk perbuatan mencela dan menghina.” (Fathul Bari 10/470 dan Subulus Salam hadits no. 1583, lihat Nashihati linnisaa’ hal. 29)

Demikian pula bagi siapa yang mendengar dan ridha dengan perbuatan ghibah maka hal tersebut juga dilarang. Semestinya dia tidak ridha melihat saudaranya dibeberkan aibnya.
Dari shahabat Abu Dzar radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah
Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَدَّ عِرْضَ أَخِيْهِ رَدَّ اللهُ عَنْ وَجْهِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang mencegah terbukanya aib saudaranya niscaya Allah akan mencegah wajahnya dari api neraka pada hari kiamat nanti.” (H.R. At Tirmidzi no. 1931 dan lainnya)

Demikian juga semestinya ia tidak ridha melihat saudaranya terjatuh dalam kemaksiatan yaitu berbuat ghibah. Semestinya ia menasehatinya, bukan justru ikut larut dalam perbuatan tersebut. Kalau sekiranya ia tidak mampu menasehati atau mencegahnya dengan cara yang baik, maka hendaknya ia pergi dan menghindar darinya. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (artinya):

“Dan orang-orang yang beriman itu bila¬ mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling darinya, dan mereka berkata: “Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, semoga kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.” (Al Qashash: 55)

Dari shahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ وَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذالكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ

“Barang siapa yang melihat kemungkaran hendaknya dia mengingkarinya dengan tangan. Bila ia tidak mampu maka cegahlah dengan lisannya. Bila ia tidak mampu maka cegahlah dengan hatinya, yang demikian ini selemah-lemahnya iman.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Namun bila ia ikut larut dalam perbuatan ghibah ini berarti ia pun ridha terhadap kemaksiatan, tentunya hal ini pun dilarang dalam agama.

Lalu bagaimana cara bertaubat dari perbuatan ghibah? Apakah wajib baginya untuk memberi tahu kepada yang dighibahi? Sebagian para ulama’ berpendapat wajib baginya untuk memberi tahu kepadanya dan meminta ma’af darinya. Pendapat ini ada sisi benarnya jika dikaitkan dengan hak seorang manusia. Misalnya mengambil harta orang lain tanpa alasan yang benar maka dia pun wajib mengembalikannya. Tetapi dari sisi lain, justru bila ia memberi tahu kepada yang dighibahi dikhawatirkan akan terjadi mudharat yang lebih besar. Bisa jadi orang yang dighibahi itu justru marah yang bisa meruncing pada percekcokan dan bahkan perkelahian. Oleh karena itu sebagian para ulama lainnya berpendapat tidak perlu ia memberi tahukan kepada yang dighibahi tapi wajib baginya beristighfar (memohan ampunan) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyebutkan kebaikan-kebaikan orang yang dighibahi itu di tempat-tempat yang pernah ia berbuat ghibah kepadanya. Insyaallah pendapat terakhir lebih mendekati kebenaran. (Lihat Nashiihatii linnisaa’: 31)

Para pembaca, karena perbuatan ghibah ini berkaitan erat dengan lisan yang mudah bergerak dan berbicara, maka hendaknya kita selalu memperhatikan apa yang kita ucapkan. Apakah ini mengandung ghibah atau bukan, jangan sampai tak terasa telah terjatuh dalam perbuatan ghibah. Bila kita bisa menjaga tangan dan lisan dari mengganggu atau menyakiti orang lain, insyaallah kita akan menjadi muslim sejati. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:

المُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang muslim sejati adalah bila kaum muslimin merasa selamat dari gangguan lisan dan tangannya.” (H.R. Muslim)

(Sumber: http://www.assalafy.org/artikel.php?kategori=akhlaq=2)

Oleh: ibnumunir | 26 April 2008

Adab Keluar Rumah

posted in Akhlak & Adab, Muslimah |

Penulis: Al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah

Saudariku muslimah…

Telah termaktub dalam Al Qur’an, ayat yang berbunyi:

وَقَرْنَ فِي بُيُوْتِكُنَّ

“Dan tetaplah kalian tinggal di rumah-rumah kalian.”

Perintah untuk berdiam di dalam rumah ini datang dari Dzat Yang Maha Memiliki Hikmah, Dzat yang lebih tahu tentang perkara yang memberikan maslahat (kebaikan) bagi hamba-hamba-Nya. Ketika Dia menetapkan wanita harus berdiam dan tinggal di rumahnya, Dia sama sekali tidak berbuat zalim kepada wanita, bahkan ketetapan-Nya itu sebagai tanda akan kasih sayang-Nya kepada hamba-Nya.

Saudariku muslimah…

Walaupun syariat menetapkan engkau harus tinggal di rumahmu, namun bila ada kepentingan darurat, dibolehkan bagimu keluar rumah dengan memperhatikan adab-adab berikut ini:

- Kenakanlah hijabmu yang syar’i.1

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيْبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (Al-Ahzab: 59)

- Hindari memakai wangi-wangian karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

كُلُّ عَيْنٍ زَانِيَةٌ. وَالْمَرْأَةُ إِذَا اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ فَهِيَ كَذَا وَكَذَا

“Setiap mata itu berzina. Bila seorang wanita memakai wewangian kemudian ia melewati majelis laki-laki (yang bukan mahramnya) maka wanita itu begini dan begitu.” (HR. At-Tirmidzi no. 2937, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi, no. 2237)

Dalam riwayat Ahmad (4/414):

أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوْا رِيْحَهَا فَهيِ َ زَانِيَةٌ

“Wanita mana saja yang memakai wangi-wangian, kemudian ia melewati satu kaum agar mereka mencium wanginya, maka wanita itu pezina.” (Dihasankan oleh Asy-Syaikh Muqbil dalam Al-Jami’us Shahih, 4/311)

- Ketika berjalan, janganlah menggesek-gesekkan sandal/sepatumu dengan sengaja dan jangan pula menghentak-hentakkan kakimu agar terdengar suara gelang kaki yang engkau kenakan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلاَ يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّ

“Dan janganlah mereka (para wanita) memukulkan kaki-kaki mereka ketika berjalan agar diketahui apa yang disembunyikan dari perhiasan mereka.” (An-Nur: 31)

- Jangan pula engkau berlenggak lenggok ketika berjalan sehingga mengundang pandangan lelaki sementara Rasulmu Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia telah mengabarkan:

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإذَا خَرَجَتْ اِسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Setan menjadikan pandangan lelaki tertuju kepada si wanita, menghias-hiasi dan mempercantiknya dalam pandangan lelaki sehingga mereka terfitnah dengan wanita tersebut.2

- Apabila engkau berjalan bersama saudaramu ataupun temanmu sesama wanita sementara di sana ada lelaki, maka tahanlah untuk berbicara, bukan karena suara wanita itu aurat namun karena kekhawatiran lelaki akan terfitnah ketika mendengar suara wanita. Bila terpaksa berbicara dengan lelaki (yang bukan mahrammu), berbicaralah dengan wajar tanpa mendayu-dayu dan melembut-lembutkan suaramu. Demikianlah yang Allah Subhanahu wa Ta’ala perintahkan dalam firman-Nya:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

“Maka janganlah kalian melembut-lembutkan suara3 ketika berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)

- Apabila engkau telah menikah, minta izinlah kepada suamimu ketika keluar rumah sampaipun engkau hendak keluar untuk shalat di masjid, sebagaimana diisyaratkan permintaan izin ini dalam sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا

“Apabila istri salah seorang dari kalian minta izin ke masjid maka janganlah ia melarangnya.” (HR. Al-Bukhari no. 873 dan Muslim no. 442)

- Bila jarak perjalanan yang ditempuh adalah jarak safar maka engkau harus didampingi mahrammu karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَلاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ إِلاَّ مَعَ ذِيْ مَحْرَمٍ

“Tidak boleh seorang wanita safar kecuali bersama mahramnya.” (HR. Muslim no. 1341)

- Hindarilah dari berdesak-desakan dengan lelaki

- Berhiaslah dengan rasa malu

- Tundukkanlah pandangan matamu, jangan melemparkannya ke kiri dan ke kanan kecuali bila ada kebutuhan, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ

“Dan katakanlah kepada wanita-wanita mukminat: Hendaklah mereka menundukkan pandangan-pandangan mereka…” (An-Nur: 31)

Saudariku muslimah…

Demikianlah beberapa adab Islami yang sepatutnya engkau pegangi saat keluar dari rumahmu, sungguh kemuliaan kan kau raih bila senantiasa berpegang dengan adab yang diajarkan agamamu. Sebaliknya kehinaan kan kau terima ketika ajaran agamamu engkau tinggalkan jauh di belakang punggungmu. Semoga Allah memberi taufik kepada kita untuk selalu mengikuti kebenaran dan berpegang teguh dengannya sampai tiba saatnya pertemuan dengan Allah. Amin…

Wallahu a’lam bish-shawab.

Footnote:

1Lihat pembahasan tentang hijab dalam rubrik Wanita dalam Sorotan, Asy-Syariah/lembar Sakinah no. 08/1425 H/2004
2 Tuhfatul Ahwadzi , 4/283
3 Berbicara dengan mendayu-dayu sehingga membangkitkan syahwat lelaki yang mendengarnya sebagaimana seorang istri berbicara dengan suaminya. (Tafsir Ibnu Katsir , 3/491)

(Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=197)

Oleh: ibnumunir | 25 April 2008

Islâm Datang Memuliakan Wanita

posted in Membantah Feminis, Muslimah |
Penulis: Al-Ustâdzah Ummu Ishâq Al-Atsariyyah

Keberadaan Wanita Sebelum Islam

Panjang sudah zaman yang dilalui umat manusia yang berdiam di bumi Allah Subhanahu wa Ta’ala ini. Sekian waktu mereka lalui dalam memakmurkan bumi karena Allah Subhanahu wa Ta’ala memang menjadikan manusia sebagai khalifah di bumi-Nya. Dia Yang Maha Tinggi berfirman kepada para malaikat-Nya sebagaimana diabadikan dalam Tanzil-Nya yang mulia:

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلاَئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي اْلأَرْضِ خَلِيفَةً

“Ingatlah ketika Rabbmu berkata kepada para malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’.” (Al-Baqarah: 30)

Manusia pun membangun kehidupan dan peradaban mereka, generasi demi generasi, silih berganti. Namun sejarah mencatat sisi gelap perlakuan mereka terhadap makhluk Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bernama wanita, padahal wanita merupakan bagian dari umat manusia. Kesewenang-wenangan dan penindasan mewarnai hari-hari kaum wanita dalam kegelapan alam jahiliyyah, baik di kalangan bangsa Arab maupun di kalangan ajam (non Arab). Perlakuan jahat dan ketidaksukaan orang-orang jahiliyyah terhadap wanita ini diabadikan dalam Al-Qur’anul Karim.

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِاْلأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيْمٌ. يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوْءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُوْنٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلاَ سَاءَ مَا يَحْكُمُوْنَ

“Apabila salah seorang dari mereka diberi kabar gembira dengan kelahiran anak perempuan, menjadi merah padamlah wajahnya dalam keadaan ia menahan amarah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak karena buruknya berita yang disampaikan kepadanya. (Ia berpikir) apakah ia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya hidup-hidup di dalam tanah? Ketahuilah alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (An-Nahl: 58-59)

وَإِذَا الْمَوْءُوْدَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila anak perempuan yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh?” (At-Takwir: 8-9)

Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu menyatakan bahwa anak perempuan itu dikubur hidup-hidup oleh orang-orang jahiliyyah karena tidak suka dengan anak perempuan. (Tafsir Ibnu Katsir, 8/260)

Apabila anak perempuan itu selamat dari tindakan tersebut dan tetap hidup maka ia hidup dalam keadaan dihinakan, ditindas dan didzalimi, tidak diberikan hak waris walaupun si wanita sangat butuh karena fakirnya. Bahkan justru ia menjadi salah satu benda warisan bagi anak laki-laki suaminya apabila suaminya meninggal dunia. Dan seorang pria dalam adat jahiliyyah berhak menikahi berapa pun wanita yang diinginkannya tanpa ada batasan dan tanpa memerhatikan hak-hak para istrinya. (Al-Mu`minat, hal. 11)

Ini kenyataan yang didapatkan pada bangsa Arab sebelum diutusnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kenyataan buruk yang sama juga terdapat pada bangsa ajam. Kita tengok perlakuan bangsa Yunani dan Romawi yang dulunya dikatakan telah memiliki “peradaban yang tinggi”. Mereka menempatkan wanita tidak lebih dari sekedar barang murahan yang bebas untuk diperjualbelikan di pasaran. Wanita di sisi mereka tidak memiliki kemerdekaan dan kedudukan, tidak pula diberi hak waris.

Di Hindustan, wanita dianggap jelek, sepadan dengan kematian, neraka, racun dan api. Bila seorang suami meninggal dan jenazahnya diperabukan maka si istri yang jelas-jelas masih hidup harus ikut dibakar bersama jenazah suaminya.

Bagi bangsa Yahudi, wanita adalah makhluk terlaknat karena sebabnyalah Nabi Adam melanggar larangan Allah Subhanahu wa Ta’ala hingga dikeluarkan dari surga. Sebagian golongan Yahudi menganggap ayah si wanita berhak memperjualbelikan putrinya.

Wanita juga dihinakan oleh para pemeluk agama Nasrani. Sekitar abad ke-5 Masehi, para pemuka agama ini berkumpul untuk membahas masalah wanita; apakah wanita itu sekedar tubuh tanpa ruh di dalamnya, ataukah memiliki ruh sebagaimana lelaki? Keputusan akhir mereka menyatakan wanita itu tidak memiliki ruh yang selamat dari azab neraka Jahannam, kecuali Maryam ibu ‘Isa. (Al-Mar`ah fil Islam, hal. 10-12)

Kedudukan Wanita dalam Islam

Islam datang dengan cahayanya yang menerangi dunia. Kedzaliman terhadap wanita pun terangkat. Islam menetapkan insaniyyah (kemanusiaan) seorang wanita layaknya seorang lelaki, di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى

“Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan…” (.Al-Hujurat: 13)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَاءً

“Wahai manusia, bertakwalah kalian kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu, kemudian Dia ciptakan dari jiwa yang satu itu pasangannya. Lalu dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)

Sebagaimana wanita berserikat dengan lelaki dalam memperoleh pahala dan hukuman atas amalan yang dilakukan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُمْ بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُوْنَ

“Siapa yang beramal shalih dari kalangan laki-laki ataupun perempuan sedangkan ia dalam keadaan beriman maka Kami akan menganugerahkan kepadanya kehidupan yang baik dan Kami akan memberikan balasan pahala kepada mereka dengan yang lebih baik daripada apa yang mereka amalkan.” (An-Nahl: 97)

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِيُعَذِّبَ اللهُ الْمُنَافِقِيْنَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْمُشْرِكِيْنَ وَالْمُشْرِكَاتِ وَيَتُوْبَ اللهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ

“Agar Allah mengazab orang-orang munafik, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan, dan orang-orang musyrik, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan. Dan agar Allah mengampuni orang-orang yang beriman, baik dari kalangan laki-laki maupun perempuan…” (Al-Ahzab: 73)

Allah Subhanahu wa Ta’ala mengharamkan wanita dijadikan barang warisan sepeninggal suaminya.

يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا

“Wahai orang-orang yang beriman tidak halal bagi kalian mewarisi para wanita secara paksa.” (An-Nisa`: 19)

Bahkan wanita dijadikan sebagai salah satu ahli waris dari harta kerabatnya yang meninggal. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

لِلرِّجَالِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيْبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُوْنَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ

“Bagi para lelaki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat-kerabatnya. Dan bagi para wanita ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabat-kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)

Dalam masalah pernikahan, Allah Subhanahu wa Ta’ala membatasi laki-laki hanya boleh mengumpulkan empat istri, dengan syarat harus berlaku adil dengan sekuat kemampuannya di antara para istrinya. Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala wajibkan bagi suami untuk bergaul dengan ma’ruf terhadap istrinya:

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ

“Dan bergaullah kalian dengan para istri dengan cara yang ma’ruf.” (An-Nisa`: 19)

Allah Subhanahu wa Ta’ala menetapkan adanya mahar dalam pernikahan sebagai hak wanita yang harus diberikan secara sempurna kecuali bila si wanita merelakan dengan kelapangan hatinya. Dia Yang Maha Tinggi Sebutan-Nya berfirman:

وَآتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْئًا مَرِيْئًا

“Dan berikanlah mahar kepada para wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai sesuatu yang baik.” (An-Nisa`: 4)

Wanita pun dijadikan sebagai penanggung jawab dalam rumah tangga suaminya, sebagai pemimpin atas anak-anaknya. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kabarkan hal ini dalam sabdanya:

الْمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ زَوْجِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْهُمْ

“Wanita adalah pemimpin atas rumah tangga suaminya dan anak suaminya, dan ia akan ditanya tentang mereka.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). (Al-Mukminat, hal. 12-14)

Wanita di hadapan Hukum Syariat

Syariat Islam yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada Nabi-Nya Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan bahwa wanita adalah insan yang mukallaf sebagaimana lelaki. Wanita wajib bersaksi tidak adanya sesembahan yang berhak diibadahi kecuali hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ia harus menegakkan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan berhaji bila ada kemampuan. Ia wajib beriman kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, para rasul-Nya, beriman akan datangnya hari akhir dan beriman dengan takdir Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang baik ataupun yang buruk semuanya ditetapkan oleh-Nya. Wajib pula bagi wanita untuk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala seakan-akan ia melihat Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bila tidak bisa menghadirkan yang seperti ini, maka ia harus yakin Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu melihatnya dalam seluruh keadaannya, ketika sendiri ataupun bersama orang banyak.

Wanita juga harus melaksanakan amar ma’ruf nahi mungkar semampunya, melaksanakan apa yang diperintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Ia pun diperintah untuk berhias dengan akhlak mulia seperti jujur, amanah, dan adab-adab Islam lainnya.

Pembebanan syariat atas wanita sebagaimana kepada lelaki ini tidak lain bertujuan untuk memuliakan wanita dan mengantarkannya kepada derajat keimanan yang lebih tinggi. Karena, pemberian beban syariat kepada seorang hamba hakikatnya adalah pemuliaan bagi si hamba, bila ia melaksanakannya sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Bukankah di balik beban syariat itu ada pahala yang dijanjikan dan kenikmatan abadi yang menanti…?

Perlu diketahui, sekalipun wanita memiliki kedudukan yang sama dengan lelaki dalam hukum syariat, namun ada beberapa kekhususan hukum yang diberikan kepada wanita. Di antaranya:

1. Wanita tidak diwajibkan mencari nafkah untuk keluarganya.

2. Dalam warisan, wanita memperoleh setengah dari bagian lelaki, sebagaimana Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يُوْصِيْكُمُ اللهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ

“Allah memberi wasiat kepada kalian tentang pembagian warisan bagi anak-anak kalian, yaitu anak laki-laki mendapat bagian yang sama dengan bagian yang diperoleh dua anak perempuan.” (An-Nisa`: 11)

Pembagian seperti ini ditetapkan karena seorang lelaki memiliki kebutuhan untuk memberi nafkah, memikul beban, mencari rizki dan menanggung kesulitan, sehingga pantas sekali ia menerima bagian warisan dua kali lipat dari yang diperoleh wanita. Demikian dinyatakan Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullahu ketika menafsirkan ayat di atas.

3. Wanita tidak boleh memimpin laki-laki, bahkan ia harus berada di bawah kepemimpinan lelaki. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum lelaki adalah pemimpin atas kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (lelaki) atas sebagian yang lain (wanita) dan karena mereka (lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)

Al-Imam Al-Alusi rahimahullahu berkata: “….Terdapat riwayat yang menerangkan bahwa para wanita kurang akal dan agamanya, sedangkan lelaki sebaliknya. Hal ini sangatlah jelas. Karena itulah para lelaki mendapat kekhususan mengemban risalah kerasulan dan kenabian menurut pendapat yang paling masyhur. Mereka mengemban amanah imamatul kubra (kepemimpinan global) dan imamatus shughra (kepemimpinan nasional), menegakkan syiar-syiar Islam seperti adzan, iqamah, khutbah, shalat Jum’at, bertakbir pada hari-hari tasyrik -menurut pendapat guru kami yang mulia-. Demikian pula memutuskan perceraian dan pernikahan menurut pendapat madzhab Syafi’iyyah, memberikan kesaksian-kesaksian dalam perkara pokok, mendapat bagian yang lebih banyak dalam pembagian harta warisan dan berbagai permasalahan lainnya.” (Ruhul Ma’ani, 3/23)

Ketika seorang wanita diangkat sebagai pemimpin oleh suatu kaum, maka mereka tidak akan beruntung. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْ أَمْرَهُمُ امْرَأَةٌ

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang mereka menyerahkan urusan mereka kepada seorang wanita.” (HR. Al-Bukhari)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda seperti ini tatkala sampai berita kepada beliau bahwa penduduk Persia menobatkan Buran, putri Kisra, sebagai ratu mereka. Al-Imam Ash-Shan’ani rahimahullahu berkata: “Di dalam hadits ini ada dalil yang menunjukkan tidak bolehnya seorang wanita memimpin sesuatu pun dari hukum-hukum yang bersifat umum di kalangan muslimin….” (Subulus Salam, 4/190)

Demikianlah. Semua kekhususan yang ditentukan oleh Islam terhadap wanita bertujuan untuk menjaga agama, akal, nasab/keturunan, jiwa dan harta, di mana -menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullahu- bila kelima perkara ini terjaga niscaya akan terwujud kebaikan dunia dan akhirat. (Fathul Bari, 1/226)

Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

(Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=436)

Oleh: ibnumunir | 18 April 2008

Kenapa Masih tidak Shalat ?

Kenapa Masih tidak Shalat ? Juli 31, 2007

Posted by Abu Aqil As-Salafy in Situs Bermanhaj Salafy.
trackback

Kenapa Tidak Shalat ?

 

1. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Alloh memerintahkan kita untuk sholat ?

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِين

“Peliharalah sholat, dan peliharalah sholat wustho, serta berdirilah untuk Alloh dengan tenang/khusu’.”

2. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Rosululloh diakhir hayatnya berwasiat agar kita menjaga Shalat.

3. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Alloh membiarkan orang-orang yang meninggalkan shalat, sebagaimana sabda Rosululloh,

 

لا تترك الصلاة متعمدا ، فإنه من ترك الصلاة متعمدا فقد برئت منه ذمة الله ورسوله

Jangalah engkau tinggalkan shalat dengan kesengajaan, karena siapa saja yang meninggalkan shalat karena sengaja, sungguh lepaslah ia dari tanggungan Alloh dan RosulNya.

 

4. Tidakkah engkau mengetahui bahwa Rosululloh menyerupakan orang-orang yang meninggalkan shalat dengan orang kafir, sebagaimana sabda beliau shallallohu ‘alaihi wasallam,

بين الرجل وبين الكفر ترك الصلا

batas diantara seseorang dan kekafiran adalah meninggalkan sholat.

 

5. Tidakkah engkau mengetahui bahwa amal yang paling pertama di hisab adalah shalat, sebagaimana sabda Rosululloh,

أول ما يحاسب به العبد يوم القيامة عن الصلاة ، فإن صلحت ، صلح سائر عمله ، وإن فسدت ، فسد سائر عمله

“yang paling awal diperiksa dari seorang hamba pada hari kiamat adalah shalat. Jika baik shalatnya maka baiklah seluruh amalnya, dan jika buruk shalatnya maka buruklah seluruh amalannya.

 

Maka, setelah semuanya engkau ketahui, Kenapa engkau masih meninggalkan shalat ?

Oleh: ibnumunir | 7 April 2008

Emansipasi, Propaganda Untuk Meruntuhkan Aqidah

Penulis: Al-Ustadz Abu Usamah Abdurrahman bin Rawiyah

Propaganda-propaganda penghancuran kian menyeruak di tengah kehidupan kaum muslimin. Tidak pernah terbayang jika mereka tengah diintai oleh lawan yang kuat dan tangguh, tiba-tiba terdengar satu kaum atau daerah atau beberapa orang telah menanggalkan baju kemuliaannya dan berpindah agama. Sesungguhnya banyak cara dan jalan bagi Iblis untuk menjerat dan menyesatkan hamba-hamba Allah Subhanahu wa Ta’ala serta menggiring mereka menuju neraka Sa’ir.

Banyak pengikut yang siap dikomando olehnya dalam upaya penghancuran ini, dan terlalu banyak dalang yang siap menjalankan kemauan Iblis la’natullah alaih. Banyak pemikir yang siap merancang jalan-jalan penyesatan. Banyak tokoh agama yang siap membelokkan jalan yang lurus. Dan banyak da’i yang siap menjadi penyeru kepada jalan Iblis. Terpeliharalah orang-orang yang dirahmati oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan binasalah orang-orang yang dikehendaki-Nya.

Banyaknya jalan Iblis untuk menjerat lawannya dan banyaknya pendukung dalam melaksanakan niatnya, mengharuskan kita agar selalu siap menghadapinya dengan persenjataan yang lengkap dan bekal yang cukup. Tidak ada senjata yang paling ampuh untuk menghadapi kekuatan Iblis dan segala manuvernya selain ilmu agama. Dan tidak ada perbekalan yang lengkap dalam perjalanan jihad melawannya melainkan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا

“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertakwa kepada Allah niscaya Allah akan menjadikan bagi kalian furqan (pembeda).” (Al-Anfal: 29)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ

“Barangsiapa yang Allah menginginkan kebaikan kepadanya, niscaya Allah akan menjadikan dia faqih dalam agama.”

مَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيْهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ

“Barangsiapa yang berjalan dalam rangka mencari ilmu maka Allah akan mudahkan jalannya menuju surga.”

Wanita dalam Islam

Kaum wanita memiliki kedudukan yang tinggi di dalam Islam dan memiliki hak yang sama dalam mengamalkan agama. Di mana Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memperlakukan mereka dan membebankan hukum-hukum syariat sesuai dengan fitrah penciptaannya. Hal ini masuk dalam keumuman firman-Nya:

لاَ يُكَلِّفُ اللهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (Al-Baqarah: 286)

Allah Maha Adil dalam menentukan syariat-Nya, dan Maha Bijaksana dalam meletakkan hukum-hukum-Nya untuk mereka. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memuliakan mereka dengan berbagai bentuk dan cara. Di antaranya:

1. Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan mereka untuk tinggal di rumah-rumah mereka, agar terjaga kehormatan mereka. Sebagaimana dalam surat Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ

“Dan hendaklah kalian (para wanita) tetap di rumah kalian.”

2. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebankan mereka untuk mencari nafkah bagi anak-anak mereka, sebagaimana di dalam surat An-Nisa` ayat 5:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (An-Nisa`: 34)

Dan dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma yang muttafaqun ‘alaih:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan kalian akan ditanya tentang kepemimpinan kalian.”

Dan hadits dalam riwayat Abu Dawud (no. 1695):

كَفَى بِالـْمَرْءِ إِثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ

“Cukup sebagai dosa, seseorang yang menyia-nyiakan tanggungannya.”

3. Kaum wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuh mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab ayat 59:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka’. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

4. Kaum wanita tidak boleh bepergian dalam sebuah safar melainkan harus disertai mahram, melihat kondisi seorang wanita yang lemah serta membutuhkan perlindungan dan pemeliharaan. Sebagaimana dalam riwayat Al-Imam Al-Bukhari rahimahullahu (no. 1086-1087) dan Muslim rahimahullahu (no. 1338-1339) dari hadits Ibnu ‘Umar, Abu Hurairah, dan Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhum.

5. Kaum wanita dilarang ber-tabarruj (bersolek) seperti wanita jahiliah, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Ahzab ayat 33:

وَلاَ تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُولَى

“Dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.”

6. Urusan talak perceraian tidak diserahkan kepada wanita, sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 236:

لاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya.”

Juga dalam surat Ath-Thalaq ayat 1:

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ

“Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu.”

Ibnul Qayyim rahimahullahu berkata: “Perceraian di tangan kaum lelaki dan tidak di tangan selainnya.” (Zadul Ma’ad, 5/278)

7. Tidak diwajibkan bagi wanita untuk ikut memikul amanat jihad fi sabilillah, sebagaimana telah dibebankan kepada kaum lelaki. (lihat kitab Kasyful Wa’tsa` Bizajril Khubatsa` Ad-Da’in ila Musawatin Nisa` bir Rijal wa Ilgha` Fawariqil Untsa karya Asy-Syaikh Abu Abdurrahman Yahya bin ‘Ali Al-Hajuri)

Beberapa bentuk perlakuan Allah Subhanahu wa Ta’ala terhadap kaum wanita di atas, jika dipelajari dan ditinjau dengan akal yang sehat dan fitrah yang bersih, akan diketahui bahwa itu semua merupakan cara untuk menjaga eksistensi wanita. Dan semuanya adalah perlakuan yang bijak dan adil, sesuai dengan kodrat mereka. Namun berapa dari wanita yang memahami diri dan kemuliaannya?

Wanita dalam Pandangan Jahiliah

Tidak diragukan lagi bahwa wanita di masa jahiliah tidak memiliki nilai sedikitpun dalam kehidupan manusia. Mereka tak ubahnya binatang ternak, yang tergantung kemauan penggembalanya. Mereka ibarat budak piaraan yang tergantung kemauan tuannya. Dalam keadaan seperti ini, bagaimanakah wanita diperlakukan di masa tersebut? Bagaimana status sosialnya menurut mereka?

Sesungguhnya, status sosial wanita menurut bangsa Arab sebelum Islam sangatlah rendah. Hingga sampai pada tingkat kemunduran dan keterpurukan, kelemahan dan kehinaan, yang terkadang keadaannya sangat jauh dari martabat kemanusiaan. Hak-hak mereka diberangus meskipun hanya menyampaikan sebuah ide dalam urusan hidupnya. Tidak ada hak waris baginya selama dia sebagai seorang perempuan. Karena adat yang terjadi di antara mereka adalah prinsip “Tidak bisa mewarisi kecuali orang yang menghunus pedang dan yang melindungi gadis.” Dia tidak memiliki hak memprotes atau ikut bermusyawarah dalam urusan suaminya. Segala urusannya diserahkan kepada walinya. Dan adat bangsa jahiliah yang paling buruk adalah mengubur hidup-hidup bayi perempuan. Perbuatan ini menunjukkan puncak kekejaman, kebengisan, dan kebiadaban sebagaimana telah diisyaratkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Kitab-Nya nan suci:

وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ. بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ

“Dan apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. Karena dosa apakah dia dibunuh?” (At-Takwir: 8-9)

Tujuan bangsa Arab dalam penguburan itu beragam. Di antara mereka ada yang menguburkan anak perempuan karena mengkhawatirkan kehormatan mereka dan khawatir mendapat celaan. Karena mereka adalah orang-orang yang senang melakukan penyerangan dan peperangan. Hal ini bisa menjadikan anak-anak perempuan mereka menjadi tawanan musuh, menurut mereka. Ini merupakan puncak kerendahan dan kehinaan. Dan kabilah bangsa Arab yang pertama kali melakukan penguburan terhadap anak-anak perempuan mereka adalah kabilah Rabi’ah.

Di antara mereka ada yang mengubur anak perempuan hidup-hidup disebabkan keadaan hidup yang sangat melilit, sulitnya mata pencaharian, dan fakir. Kemiskinan itulah mendorong mereka melakukannya. Telah diceritakan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala di dalam Kitab-Nya:

وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.” (Al-Isra`: 31)

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلاَّ تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلاَ تَقْتُلُوا أَوْلاَدَكُمْ مِنْ إِمْلاَقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ

“Katakanlah: ‘Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Rabbmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapak, dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami akan memberi rizki kepadamu dan kepada mereka’.” (Al-An’am: 151)

Adapula di antara mereka yang membunuh anak mereka karena kecemburuan dan khawatir mendatangkan aib. Karena mereka bisa mendatangkan penyakit, seperti hitam atau gemuk dan sebagainya. Sungguh mereka telah melakukan perbuatan biadab yang membuat hati luka tersayat dan air mata berlinang.

Fenomena kedzaliman ini telah menjadi aturan masyarakat dan diterapkan pada diri perempuan yang tidak berdosa. Islam datang mengharamkan perbuatan biadab tersebut dan memberi hukuman yang setimpal bagi orang yang melakukannya.

Wanita dalam Pandangan Orang Kafir

1. Wanita dalam pandangan bangsa Yunani

Yunani digolongkan sebagai bangsa pendahulu yang paling tinggi dan paling banyak peradabannya. Keadaan kaum wanita pada masa mereka berada dalam tingkat kemunduran dalam segala segi kehidupan, sehingga mereka tidak memiliki kedudukan sedikitpun di masyarakat. Bahkan muncul suatu keyakinan bahwa sesungguhnya kaum wanita adalah penyebab penderitaan dan musibah bagi seseorang. Sehingga tidak heran jika mereka menempati posisi yang paling rendah. Karena kedudukan mereka yang rendah itulah, kaum lelaki tidak duduk bersama mereka dalam satu meja makan.

Pada generasi berikutnya terjadi perubahan akibat arus syahwat, perangai kebinatangan dan hawa nafsu, yang menarik mereka untuk memberikan kebebasan kepada kaum wanita dalam urusan yang hanya terbatas pada seks. Sehingga para wanita tak ubahnya seperti pelacur-pelacur. Akibatnya, kaum wanita sebagai pelacur menempati posisi yang tinggi. Mereka menjadi pusat yang dikelilingi oleh segala aktivitas masyarakat Yunani. Bahkan mereka membuat hikayat-hikayat untuk para pelacur.

2. Wanita dalam pandangan bangsa Romawi

Mereka adalah bangsa yang telah mencapai puncak kejayaan dan ketinggian setelah bangsa Yunani. Kita melihat aturan-aturan bangsa ini condong kepada kedzaliman, kejahatan dan penyiksaan kepada kaum wanita. Di antara ucapan mereka yang berkaitan dengan wanita: “Sesungguhnya belenggu belum tercabut dan benangnya belum lepas.” Yakni, di dalam masyarakat mereka, seorang suami memiliki hak yang penuh terhadap istrinya, sebagaimana hak raja atas rakyatnya. Sehingga dia mengatur istrinya sesuai dengan hawa nafsunya. Kaum lelaki memandang kaum wanita hanya sebagai pelampiasan nafsu birahi, tidak lebih dari itu. Mereka hidup di atas persaingan untuk meraih wanita telanjang. Mereka juga mempermudah urusan perceraian karena sebab yang sangat sepele. Banyaknya perceraian itu mengakibatkan para wanita menganggap kebaikan hidup mereka berdasarkan jumlah suami, tanpa memiliki rasa bersalah dan malu. Yang lebih aneh dari itu semua, apa yang telah disebutkan oleh Al-Qudai Jaarum (340-420 M) tentang seorang wanita yang telah menikah terakhir kali pada hitungan yang ke-23, sementara dia merupakan istri yang ke-21 bagi suaminya yang baru.

Akibat semua itu, negara Romawi hancur dengan kehancuran yang keji sebagaimana hancurnya bangsa Yunani sebelumnya. Semua itu karena mereka tenggelam dalam syahwat kebinatangan, yang hal itu tidak pantas terjadi pada hewan apalagi pada manusia.

3. Wanita di negeri Persia

Sebuah negeri yang telah menguasai hukum di sebagian besar negara, yang menentukan kekuasaan, membuat undang-undang dan aturan-aturan. Kita melihat bahwa undang-undang tersebut merendahkan serta mendzalimi kaum wanita. Mereka menentukan hukuman yang amat sangat berat bagi kaum wanita hanya dengan kesalahan yang ringan. Pada saat yang sama, kaum lelaki memiliki kebebasan yang mutlak dan hukuman tidak ditimpakan kecuali kepada kaum wanita. Sehingga, kalau seorang wanita terjatuh dalam kesalahan yang berulang-ulang maka dia harus membunuh dirinya sendiri. Saat itu juga terdapat aturan bahwa kaum wanita dilarang untuk melakukan pernikahan dengan laki-laki di luar kalangan Zaradashty (penyembah matahari). Sementara laki-laki memiliki kebebasan mengatur sesuai dengan nafsunya. Kebiasaan lain adalah bila wanita dalam keadaan haid, maka dia dipindahkan dari kota ke tempat yang jauh di luar kota. Tidak ada seorangpun yang boleh mendekatinya kecuali para pelayan yang menyuguhkan makanan untuknya.

4. Wanita di negeri Cina

Secara umum masyarakat Cina berada dalam kehidupan yang kacau dan biadab. Mereka bebas berhubungan seks tanpa memiliki rasa malu. Sehingga anak-anak hanya mengenal ibu mereka dan tidak mengenal bapak mereka. Dalam masyarakat ini, wanita tidak memiliki hak kecuali menerima perintah dan melaksanakannya. Tidak boleh memprotes. Masyarakat Cina dahulu memiliki adat yang mengakar. Di mana seorang ayah harus berjalan di atas adat yang sudah umum, yaitu wanita tidak berhak memperoleh warisan dan tidak boleh menuntut harta bapaknya sedikitpun. Mereka juga menyamakan kaum wanita itu dengan air mengalir yang membersihkan kotoran, yakni dianggap sebagai kesenangan dan harta warisan.

5. Wanita di India

Keadaan kaum wanita di negeri India tidaklah lebih baik dibanding keadaan mereka di negeri Yunani dan Romawi. Wanita dalam pandangan mereka adalah sebagai budak, sedangkan kaum lelaki sebagai tuan. Karena, dalam pandangan mereka, seorang gadis menjadi budak terhadap bapaknya, seorang istri menjadi budak bagi suaminya, seorang janda menjadi budak terhadap anak-anaknya. Keumuman bangsa Hindu berkeyakinan bahwa kaum wanita merupakan unsur dosa dan penyebab kemunduran perangai serta jiwa. Bila sang suami meninggal maka dia tidak memiliki hak hidup, sehingga ia harus mati pada hari ketika suaminya mati, dengan cara dibakar di atas satu tungku.

6. Wanita dalam pandangan Yahudi

Menurut bangsa Yahudi, wanita adalah makhluk yang hina dan rendah sebagaimana barang jualan jelek yang di jual di pasar-pasar. Hak-haknya dirampas, dan mereka diharamkan dari hak waris jika warisan tersebut berupa harta. Adapun ayah, jika meninggalkan hutang berupa barang kebutuhan rumah, maka hutang tersebut dibebankan kepada kaum wanita. Namun jika meninggalkan harta, maka sedikitpun wanita tersebut tidak mendapatkan bagian. Bila menikah, wanita tidak diberi mahar meskipun harta calon suaminya berlimpah.

Dan jika harta warisan tersebut kembali ke anak perempuan karena tidak memiliki saudara laki-laki, maka ia tidak boleh menikah dengan keturunan yang lain. Ia juga tidak berhak mengalihkan warisannya kepada keturunan selainnya. Mereka memandang bahwa kaum wanita bagi kaum lelaki merupakan salah satu pintu Jahannam. Di mana wanita merupakan sebab yang akan menjerumuskan ke dalam dosa. Di antara anggapan mereka, wanita adalah sumber segala musibah yang menimpa manusia. Dan mereka meyakini bahwa kaum wanita merupakan laknat, karena dialah penyebab menyelewengnya Nabi Adam ‘alaihissalam.

Jika mereka tengah datang bulan alias haid, konsekuensinya adalah tidak diajak makan, duduk, serta tidak boleh menyentuh bejana, agar bejana tersebut tidak menjadi najis. Dia diasingkan di sebuah kemah, lalu roti dan air ditaruh di depannya. Dan dia tetap berada di kemahnya sampai dia suci.

7. Wanita dalam pandangan Nasrani

Agama Nasrani datang ke Eropa berupaya untuk mengatasi kekacauan yang telah meluas di masyarakat Barat ketika itu, yaitu kekacauan etika dan kemungkaran yang membuat kita miris. Padahal hewan yang lebih rendah saja jauh dari hal itu. Mereka menetapkan teori-teori yang diyakini sebagai obat penyembuh terhadap segala marabahaya. Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Di antara teori-teori mereka adalah menganggap wanita sebagai sumber kemaksiatan, asal kejelekan dan kejahatan. Wanita bagi kaum lelaki adalah salah satu pintu Jahannam. Oleh karena itu, wanita menjadi sumber gerakan dalam berbuat dosa. (Lihat secara ringkas kitab Nisa` Haular Rasul karya Mahmud Mahdi Al-Istambuli dan Musthafa Abu An-Nashr Asy-Syalabi)

Emansipasi, Adakah di dalam Islam?

Jika seruan emansipasi bermotif:

1. Memperjuangkan hak-hak kaum wanita sehingga sama dalam kehidupan dengan hak-hak kaum lelaki,

2. Mengangkat kedudukan kaum wanita agar setara dengan kaum lelaki dalam semua aspek kehidupan,

3. Memerdekakan kaum wanita dari belenggu keterbelakangan sehingga sama dengan kaum lelaki dalam kemajuan,

Tentunya prinsip emansipasi yang demikian sangatlah bertentangan dengan keadilan Islam sebagai agama yang telah mengatur kehidupan setiap manusia, sekaligus juga menyelisihi kandungan keindahan wahyu. Di mana wahyu telah memisahkan serta menentukan bagi laki-laki dan wanita adanya hak serta kewajiban yang tidak sama. Begitu juga, wahyu telah menentukan perbedaan-perbedaan dalam banyak perkara, seperti adanya perbedaan dalam hal penciptaan, bersuci, shalat, pelaksanaan jenazah, zakat, puasa dan i’tikaf, haji, aqiqah, jihad, kepemimpinan dan perang, nikah, talak, khulu’, li’an dan ‘iddah, hukum had dan qishash, serta perbedaan dalam masalah hak waris. (Kasyful Wa’tsa` karya Asy-Syaikh Yahya Al-Hajuri)

Berjalan di atas ketentuan wahyu, sesungguhnya adalah sebuah pengangkatan, perjuangan dan kemerdekaan bagi kaum wanita yang sesuai dengan fitrah penciptaan mereka. Sebaliknya, meninggalkan bimbingan wahyu akan menyebabkan kehancuran dan kebinasaan.

Bahaya Seruan Emansipasi

Propaganda emansipasi wanita adalah sebuah lagu lama yang diembuskan oleh musuh-musuh Islam yang bertujuan untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin. Selama kaum muslimin –terutama kaum wanitanya– konsekuen dengan agama dan Sunnah Nabinya, tentunya kehidupan mereka akan baik dan bersih. Dengannya mereka akan mengetahui seluk-beluk musuh. Ini semua membuat benci musuh-musuh Islam khususnya Yahudi dan Nasrani. Maka disebarkanlah paham baru ini, emansipasi wanita, untuk memecah belah umat Islam, memperluas kerusakan di antara mereka, mengeluarkan para wanita dari rumah-rumah pingitan, serta menghilangkan rasa malu dari mereka. Setelah semuanya itu terjadi, akan mudah bagi Yahudi dan Nasrani untuk menguasai dunia Islam serta menghinakan kaum muslimin.

Pada protokol zionis disebutkan: “Kita wajib berusaha memperluas kerusakan akhlak di setiap penjuru (negara-negara Islam) agar dengan mudah menguasai mereka.”

Glastone, seorang Inggris yang fanatik mengatakan: “Tidak mungkin menguasai negara-negara timur (negara-negara Islam) selama kaum wanitanya tidak menanggalkan hijab dari wajahnya. (Caranya adalah) menutup Al-Qur`an dari mereka, mendatangkan minuman-minuman keras dan narkoba, pelacuran, serta kemungkaran-kemungkaran lain yang melemahkan agama Islam.”

Propaganda emansipasi ini disambut hangat oleh orang-orang yang di dalam hati mereka ada penyimpangan dan penyelewengan. Orang yang hidupnya tidak lain kecuali melampiaskan hawa nafsu birahi semata. Bahkan dukungan-dukungan materi mengucur deras untuk melariskan propaganda ini. Dukungan terhadap propaganda Yahudi untuk menghancurkan Islam dan kaum muslimin ini dipimpin oleh ‘Persatuan Yahudi Internasional dan Salibisme’ seperti:

1. Markus Fahmi, seorang Nasrani, menerbitkan buku yang berjudul Wanita di Timur tahun 1894 M. Dia menyerukan wajibnya menanggalkan hijab atas kaum wanita, pergaulan bebas, talak dengan syarat-syarat tertentu dan larangan kawin lebih dari satu orang.

2. Huda Sya’rawi, seorang wanita didikan Eropa yang setuju dengan tuan-tuannya untuk mendirikan persatuan istri-istri Mesir. Yang menjadi sasarannya adalah persamaan hak talak seperti suami, larangan poligami, kebebasan wanita tanpa hijab, serta pergaulan bebas.

3. Ahli syair, Jamil Shidqi Az-Zuhawis. Dalam syairnya, dia menyuruh kaum wanita Irak membuang dan membakar hijab, bergaul bebas dengan kaum pria. Dia juga menyatakan bahwa hijab itu merusak dan merupakan penyakit dalam masyarakat. (Lihat secara ringkas risalah Al-Huquq Az-Zaujiyah fil Kitab was Sunnah wa Bayanu Da’wati Hurriyyati Al-Mar`ah karya Hasyim bin Hamid bin ‘Ajil Ar-Rifa’i)

Kerusakan propaganda ini sesungguhnya telah diketahui oleh orang-orang yang berakal sehat dan memiliki fitrah yang suci. Cukuplah melirik bahaya yang akan timbul melalui propaganda ini sebagai salah satu dari sekian bentuk perang pemikiran (ghazwul fikri) yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam. Dan propaganda ini tidaklah bertujuan melainkan untuk mengikis dan menghancurkan aqidah kaum muslimin.

Emansipasi dan Aqidah

Aqidah mengajarkan agar setiap hamba menjunjung tinggi syi’ar-syi’ar Islam dan menerima dengan sepenuh hati segala perintah-perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala tanpa memilah-milahnya. Allah Subhanahu wa Ta’ala–dengan kemahaadilan dan kebijaksanaan-Nya– telah membuat aturan dan jalan di atas ilmu-Nya, yang harus ditaati dan ditempuh. Semuanya itu bertujuan agar mereka selamat di dunia dan akhirat.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَمَنْ أَحْسَنُ دِينًا مِمَّنْ أَسْلَمَ وَجْهَهُ لِلَّهِ وَهُوَ مُحْسِنٌ وَاتَّبَعَ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَاتَّخَذَ اللهُ إِبْرَاهِيمَ خَلِيلاً

“Dan siapakah yang lebih baik agamanya daripada orang yang ikhlas menyerahkan dirinya kepada Allah, sedangkan diapun mengerjakan kebaikan, dan ia mengikuti agama Ibrahim yang lurus? Dan Allah mengambil Ibrahim menjadi khalil-Nya.” (An-Nisa`: 125)

Propaganda emansipasi wanita jelas-jelas menghancurkan prinsip ketundukan terhadap segala ketentuan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan pasrah menerima segala keputusan-Nya. Padahal semuanya dibangun di atas ilmu-Nya, keadilan, dan kebijaksanaan-Nya.

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=616

Oleh: ibnumunir | 3 April 2008

Sungguh, Islam itu Indah

Sungguh, Islam itu Indah

Judul Asli : Ad-Durar Al-Mukhtasharah fii Mahaasin Al-Islaam
Penulis : Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di
Penerjemah : Abu Ismail Fuad
Cetakan : Pertama, Shafar 1429 H/ Maret 2008 M
Penerbit : Penerbit Al-Ilmu
Ukuran : 10 cm x 14,5 cm
Jumlah Halaman : 64
Cover : Ivory lapis kilap UV
Kertas Isi : HVS 70 gr
Berat : 160 gram
Jumlah Grosir : 0
Diskon Grosir : 30%
Harga : Rp7.500

Jumlah
Segala pujian bagi Allah Rabb semesta alam. Kita memuji-Nya, memohon pertolongan, ampunan-Nya, serta meminta perlindungan kepada-Nya dari kejahatan jiwa kita dan keburukan amal perbuatan kita. Barangsiapa yang Allah beri petunjuk, tak seorangpun yang dapat menyesatkannya. Dan barangsiapa yang Allah sesatkan, tiada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk.

Aku bersaksi tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul Allah. Shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad, penghulu para nabi dan rasul.

Selanjutnya:
Agama Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam adalah agama yang paling sempurna, terafdhal, tertinggi, dan termulia dibandingkan dengan agama-agama lainnya. Agama ini meliputi segala keindahan, kesempurnaan, keshalihan, kasih sayang, keadilan, dan kebijaksanaan yang menjadi saksi akan kesempurnaan mutlak, keluasan ilmu, dan hikmah yang dimiliki oleh Allah. Juga mempersaksikan bahwa Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sesungguhnya adalah Rasul Allah yang benar, bahwa Beliau seorang yang jujur terpercaya yang tidaklah berbicara atas dasar hawa nafsu,
إِنْ هُوَ إِلاَّ وَحْيٌ يُوْحَى
“Tidak lain daripada wahyu yang diberikan.” (An-Najm: 4)
Jadi, agama Islam menjadi bukti nyata terbesar dan saksi utama terhadap keesaan dan kesempurnaan mutlak yang menjadi milik Allah, serta menunjukkan akan kebenaran risalah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam.
Tujuan dari penulisan saya ini ialah menampakkan dan menjelaskan -sebatas ilmu saya- pokok-pokok keindahan agama Islam yang agung. Walau dengan segala kedangkalan ilmu, saya akan menjelaskan kandungan kemuliaan, keelokan, dan kesempurnaan agama ini. Kemudian, walau kata-kataku sangat lemah dari menjelaskan secara global –apalagi merincinya-, akan tetapi apa yang tidak dapat diambil semuanya dan tidak dapat dicapai puncak dan kebanyakannya, maka tidak seharusnya ditinggalkan sekadar yang telah diketahui tentangnya, sebab Allah tidaklah membebani satu jiwa melainkan dengan apa yang ia sanggupi,
فَاتَّقُوْا اللّهَ مَا ا سْتَطَعْتُمْ
“Maka bertakwalah kepada Allah sesuai dengan kesanggupanmu.” (At-Taghaabun: 16)
Ilmu tentang keindahan Islam mempunyai beberapa faedah, di antaranya:
[1] Menyibukkan diri dengan tema termulia ini merupakan amal shalih paling afdhal, sedangkan mengetahui, membahas, memikirkan, dan menempuh semua jalan yang dapat mencapaikan kepada mengetahuinya merupakan hal terbaik yang hendaknya seorang hamba menyibukkan diri dengannya. Begitu juga waktu yang dihabiskan untuk hal ini adalah waktu yang akan menjadi keberuntungan bagi hamba bukan malah akan menyusahkannya.

[2] Mengetahui nikmat dan membicarakannya telah diperintahkan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, serta ia termasuk amal shalih yang terbesar. Lalu tanpa diragukan lagi bahwa pembahasan tentang keindahan Islam –di mana Allah tidaklah menerima agama selainnya- adalah mengenali, membicarakan, dan memikirkan nikmat Allah yang terbesar kepada hamba-Nya. Maka pembicaraan tentang perkara ini adalah kesyukuran kepada Allah subhanahu wata’ala dan akan mengundang tambahan nikmat ini.

[3] Manusia sangat berbeda-beda dalam tingkatan iman dan kesempurnaannya, semakin seorang hamba mengenali agama ini dan semakin ia mengagungkan, bahagia, dan girang dengan agama ini, maka keimanannya akan lebih sempurna dan keyakinannya akan lebih benar, sebab ia adalah bukti nyata atas semua pokok-pokok iman dan pondasinya.

[4] Bagian dakwah yang terbesar kepada agama Islam adalah menjelaskan kandungan keindahannya yang dapat diterima baik secara langsung atau setelah dipelajari oleh semua orang yang berakal dan mempunyai fitrah yang sehat.

Andaikan ada orang-orang yang mengajak kepada Agama ini dengan cara menjelaskan hakekat Islam yang sejati dan mereka menerangkan kebajikannya kepada seluruh makhluk, maka itu sudah sangat cukup untuk menarik makhluk masuk ke dalam Islam, sebab mereka dapat melihat Islam memenuhi kemaslahatan Agama dan dunia, serta kemaslahatan lahir dan batin. Tanpa perlu lagi menyibukkan diri untuk menjawab syubhat para pengkritik, dan tanpa perlu menyerang serta menyebutkan keburukan agama-agama mereka yang menyalahi Islam. Sebab Islam sendiri akan menolak semua syubhat yang datang kepadanya, karena Islam adalah kebenaran yang diikuti dengan penjelasan yang sangat terang dan bukti nyata yang menyampaikan kepada keyakinan penuh. Sehingga walau hanya sebagian dari hakekat agama ini yang disingkap, maka ia akan menjadi motivasi terbesar untuk menerima dan melebihkannya di atas agama yang lain.

Ketahuilah!! Keindahan Islam ini meliputi semua masalah yang diajarkannya, rambu-rambunya, pokok dan cabangnya, semua yang dia tunjukkan berupa ilmu syara’, ilmu hukum, ilmu alam, dan ilmu sosial. Namun bukan maksud kami di sini untuk menyebutkan semuanya secara terperinci, sebab hal ini akan menuntut pemaparan yang sangat panjang. Kami cuma bermaksud untuk menyebutkan contoh-contoh bermanfaat yang mewakili lainnya serta membukakan pintu bagi siapa saja yang hendak masuk kepadanya. Contoh-contoh ini tersebar dalam pokok dan cabang serta ibadah dan muamalah.

Daftar Isi
Daftar Isi
Muqaddimah
Keindahan Pertama: Agama Islam Berdiri di Atas Ushul Iman
Keindahan Kedua: Renungan terhadap Rukun-rukun Islam
Keindahan Ketiga: Perintah untuk Bersatu dan Sehati
Keindahan Keempat: Islam adalah Agama Rahmat, Berkah, dan Ihsan
Keindahan Kelima: Agama hikmah, fithrah, dan akal
Keindahan Keenam: Jihad, amar ma’ruf, dan nahi mungkar
Keindahan Ketujuh: Menghalalkan Jual Beli dan Beragam Muamalah
Keindahan Kedelapan: Menghalalkan yang Baik
Keindahan Kesembilan: Hak dan kewajiban
Keindahan Kesepuluh: Harta warisan
Keindahan Kesebelas: Hukum pidana
Keindahan Keduabelas: Menghalangi Penggunaan yang Memudharatkan
Keindahan Ketigabelas: Surat perjanjian
Keindahan Keempatbelas: Dorongan Memberi Utang Tanpa Bunga
Keindahan Kelimabelas: Dasar Pemecahan Masalah
Keindahan Keenambelas: Musyawarah
Keindahan Ketujuhbelas: Perbaikan Agama dan dunia
Keindahan Kedelapanbelas: Mengikat Ilmu, Agama, Pemerintahan, dan Hukum
Keindahan Kesembilanbelas: Tidak Bertentangan dengan Akal
Keindahan Keduapuluh: Pandangan Global tentang Penaklukan Islam
Keindahan Keduapuluh: Intisari

Tulisan Sebelumnya »

Kategori